
Pasangan berinisial ADP, 26, dan LNW, 19, ditangkap aparat Polsek Palmerah lantaran membuang bayi hasil hubungan nikah siri tanpa restu orang tua. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat akhirnya terungkap. Polisi membekuk pasangan muda yang tega membuang bayi hasil hubungan mereka, yang diakui sebagai nikah siri.
Pasangan berinisial ADP, 26, dan LNW, 19, ditangkap aparat Polsek Palmerah pada Selasa (30/9) malam, setelah sempat buron selama sepekan.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda.
"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," ujar Widodo, Kamis (2/10).
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa keduanya telah menikah siri. Namun, hubungan itu tak mendapat restu dari orang tua. Karena malu, keduanya nekat membuang bayi yang baru saja dilahirkan.
"Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan di mana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting," ungkap Widodo.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan warga di depan yayasan yatim Kemanggisan pada 21 September 2025. Saat ditemukan, kondisinya sangat memprihatinkan dengan berat badan hanya 1,3 kilogram.
Bayi tersebut sempat dibawa ke Puskesmas, lalu dirujuk ke RSUD Tarakan. Namun, meski mendapat perawatan intensif, bayi itu meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.
Kini, pasangan tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
