Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 September 2025 | 23.43 WIB

DPRD DKI Surati Gubernur Pramono, Minta Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito Dikaji Ulang

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung temui Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (29/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung temui Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin (29/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi PSI, August Hamonangan, menyurati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Surat tersebut berisi permohonan agar Pemprov DKI meninjau ulang rencana relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung.

Langkah ini diambil setelah August menerima sejumlah keluhan dari pedagang yang menolak dipindahkan karena lokasi baru dinilai belum siap.

Dalam surat bernomor 455/MK/F-PSI/2025 tertanggal 17 September 2025, August menegaskan bahwa para pedagang Pasar Burung Barito keberatan dengan rencana relokasi.

"Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap," ujarnya, Selasa (30/9).

Menurut August, Barito sudah memiliki daya tarik tersendiri. Pasar ini bahkan dikenal luas hingga ke mancanegara.

"Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya," ucapnya.

Menurutnya, jika pasar hewan dipindahkan, para pedagang akan kehilangan pelanggan mereka. Selain itu juga tidak ada jaminan lokasi baru akan lebih ramai.

Baca Juga: Respons Proyeksi ADB, Airlangga: Pemerintah Terus Dorong Pertumbuhan Lewat Stimulus
 
"Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya," sambungnya.

Dalam surat tersebut, August juga mengutip Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menilai keberadaan Pasar Burung Barito sesuai dengan fungsi taman yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

"Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman," jelasnya.

August memastikan suratnya telah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025. Ia berharap agar surat tersebut mendapat perhatian langsung dari Gubernur Pramono.

"erakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya," ujarnya.

August menekankan pentingnya keberpihakan Pemprov DKI kepada para pelaku usaha kecil yang menjadi penggerak ekonomi lokal.

"Terlebih, kita juga sedang menghadapi kesulitan ekonomi, di mana Pemprov DKI seharusnya berusaha untuk mengayomi warganya yang ingin berdagang untuk menyambung kehidupannya," imbuhnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore