Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak menerima.perwakilan APKLI dan Kowantara. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyerahkan petisi secara langsung ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Senin (29/9). Petisi tersebut berisi pernyataan mereka mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Petisi itu disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak.
"Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR," ujar Jhonny di DPRD DKI, Senin (29/9).
Jhonny mengaku sependapat dengan apa yang disuarakan oleh pedagang. Menurutnya, semangat utama KTR seharusnya adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum, bukan membatasi penjualan rokok secara total.
"Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut," ucap Jhonny.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Jhonny, akan memperjuangkan agar pasal-pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan KTR di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Mudah-mudahan aspirasi ini akan kita sampaikan, kita perjuangkan, khususnya fraksi PDI Perjuangan. Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana," tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjerumuskan mereka ke jurang kemiskinan.
"Kalau kita bikin peraturan membuat orang jatuh miskin, ya repot juga. Jadi masih ada peluang untuk kita perbaiki melalui Bapemperda," imbuhnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun menilai pasal larangan jual rokok tidak sejalan dengan semangat KTR. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta juga telah menegaskan agar aturan tersebut tidak memberatkan pelaku UMKM dan PKL.
"Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih sepenuhnya setelah pandemi.
Data Kowantara menyebutkan, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek, dan setengahnya berada di Jakarta. Jika aturan ini diterapkan, banyak di antaranya terancam gulung tikar.
"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah," imbuhnya. (*)

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
