Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak menerima.perwakilan APKLI dan Kowantara. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) hingga Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyerahkan petisi secara langsung ke Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Senin (29/9). Petisi tersebut berisi pernyataan mereka mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta.
Petisi itu disampaikan langsung ke Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Jhonny Simanjuntak.
"Ya, kami hari ini menerima dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia dan Komunitas Warteg Nusantara. Mereka menyampaikan keberatan terhadap beberapa rancangan pasal-pasal di Perda KTR," ujar Jhonny di DPRD DKI, Senin (29/9).
Jhonny mengaku sependapat dengan apa yang disuarakan oleh pedagang. Menurutnya, semangat utama KTR seharusnya adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di tempat umum, bukan membatasi penjualan rokok secara total.
"Kalau itu dilakukan, yang paling terimbas adalah para pedagang kaki lima. Apalagi kalau merokok dilarang juga di warteg yang notabene tidak pakai AC, bisa-bisa warteg bangkrut," ucap Jhonny.
Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Jhonny, akan memperjuangkan agar pasal-pasal larangan jual rokok dicoret dalam pembahasan KTR di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Mudah-mudahan aspirasi ini akan kita sampaikan, kita perjuangkan, khususnya fraksi PDI Perjuangan. Kalau perda dibuat sangat bertentangan dengan nilai masyarakat, nanti perda itu tumpul, nggak bisa terlaksana," tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi seharusnya menciptakan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjerumuskan mereka ke jurang kemiskinan.
"Kalau kita bikin peraturan membuat orang jatuh miskin, ya repot juga. Jadi masih ada peluang untuk kita perbaiki melalui Bapemperda," imbuhnya.
Ketua APKLI Ali Mahsun menilai pasal larangan jual rokok tidak sejalan dengan semangat KTR. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta juga telah menegaskan agar aturan tersebut tidak memberatkan pelaku UMKM dan PKL.
"Gubernur dengan jelas dan tegas, KTR ini tidak boleh membunuh ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami minta kepada DPRD, walaupun sudah diketok palu di Pansus, pasal-pasal larangan jual rokok itu dicabut sebelum disahkan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih sepenuhnya setelah pandemi.
Data Kowantara menyebutkan, ada hampir 50 ribu warteg di Jabodetabek, dan setengahnya berada di Jakarta. Jika aturan ini diterapkan, banyak di antaranya terancam gulung tikar.
"Kalau daya beli menurun ditambah aturan ini, bisa dipastikan banyak warteg bangkrut. Karena kalau sudah menyangkut perut, masyarakat tidak akan patuh pada aturan, untuk makan saja sudah susah," imbuhnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Prediksi Skor Viktoria Plzen vs Union SG di Liga Europa: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Manchester City vs Norwich: Maresca Rotasi Skuad
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin
Prediksi Skor Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa: Txuri-urdin Bakal Kesulitan Redam Lawan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022