
Pengguna sepeda motor melintasi jalur yang di lewati truk yang menyebabkan kemacetan di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Apa yang sempat disampaikan aktivis Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron bahwa permasalahan truk tambang di Parung Panjang dan sekitarnya jadi ruwet dan sulit untuk diselesaikan, karena banyak pihak yang bermain dua bahkan tiga kaki.
Hal ini kembali menjadi perhatian setelah viral di media sosial rekaman suara diduga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono. Dalam rekaman suara tersebut, ia menyatakan bahwa SE Gubernur Dedi Mulyadi akan dicabut atau berlaku tidak lebih dari satu minggu.
"Saya yakin betul tidak lebih dari satu minggu. Mudah-mudahan dinamika yang terjadi ini bisa segera selesai sehingga kita bisa berproduksi seperti sedia kala," kata Bambang Tirtoyuliono.
Dalam rekaman itu, Bambang Tirtoyuliono justru terkesan tidak berdaya atas keluhan yang disampaikan perwakilan sejumlah perusahaan tambang atas adanya SE Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tertanggal 19 September 2025.
Bukannya dia mengingatkan pelanggaran bertahun-tahun yang dilakukan truk tambang, Bambang justru meyakinkan perusahaan tambang akan dapat melakukan aktivitas tambang tanpa dibatasi jam operasional. Mengingat SE Gubernur Dedi Mulyadi yang dikeluhkan perusahaan tambang memberikan penekanan pada kepatuhan dan ketundukan para pengusaha tambang terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi menyikapi dinamika yang terjadi. Saya mohon kepada teman-teman semua untuk agak sedikit bersabar untuk dua tiga hari ke depan. Ini dinamikanya luar biasa dan kita yang disalahkan, saya tidak terima sebetulnya," kata Bambang Tirtoyuliono.
Berdasarkan rekaman suara yang diunggah Bro Ron di akun media sosialnya, Bambang Tirtoyuliono mengaku tidak ingin perusahaan tambang dirugikan. Kalaupun ada yang dirugikan akibat SE Gubernur Dedi Mulyadi, tapi kerugiannya jangan sampai terlalu besar.
"Jaga marwah kita, saya akan perjuangkan teman-teman semua," kata Bambang ke perwakilan perusahaan tambang.
Bro Ron tampak emosional setelah mendengarkan rekaman suara yang diduga Bambang Tirtoyuliono. Dia pun bingung Bambang yang merupakan bawahan Gunernur Dedi Mulyadi kenapa terkesan bisa melawan atau mengangkangi kebijakan atasannya.
"Kok yakin sekali Surat Edaran Gubernur akan dicabut dalam 1 minggu? Kok Pak Kadis tidak mau disalahkan? Selama ini yang berulah dan tidak mau diatur adalah pengusaha tambang beserta driver truk. Peraturan Bupati dari 2023 perihal jam operasional seperti tidak ada artinya. Marwah apa yang mau dijaga Pak Kadis?," ujar Bro Ron di Instagram.
"Saya sangat tidak percaya hasil evaluasi anda karena di rekaman ini sangat jelas anda berpihak kepada para pengusaha tambang. Rakyat Parung Panjang selama ini sudah menderita dari kerugian waktu, energi, bahkan kesehatan. Jangan tunggu RAKYAT MARAH..!!," imbuh Bro Ron.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022