Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 September 2025 | 03.55 WIB

Sudinhub Jakarta Barat Derek Mobil yang Parkir Sembarangan, Begini Cara Mengambil Kendaraannya

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang di cafe jalur 20, Kembangan. (Istimewa) - Image

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang di cafe jalur 20, Kembangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang tempat di cafe jalur 20, Kembangan. Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu sudah lama di keluhkan penguna jalan dan masyarakat.

Oleh sebab itu, Sudinhub Jakbar bertindak tegas dengan menderek kendaraan tersebut. Kasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi mengatakan sebelum ditindak, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.

“Jangan parkir di jalan yang memang untuk kepentingan masyarkat dan laporan masyarakat kepada kami akan kami tindak sesuai perda yang berlaku,” kata Afandi, Rabu (24/9).

Dalam kesempatan itu, Afandi juga mengimbau bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.

"Kendaraan yang kita lepas harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi serta jika pengemudi dengan STNK berbeda kita minta surat kuasa untuk kelengkapan administrasi serta efek jera, " terang Afandi.

Selain di Cafe jalur 20, lanjut Afandi, petugas juga melaksanakan giat pantauan di sekolah IPK, dimana setiap jam pagi dan siang menjelang sore di keluhkan pengguna jalan.

“Insya Allah kedepannya pelanggaran- pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas tanpa kecuali. Masyarkat bisa melaporkan kejadian di wilayah Jakarta Barat kepada kami atau melalui Dishub sektor kecamatan masing-masing wilayah,” tutupnya.

Langkah-langkah mengambil kendaraan yang diderek:

1. Cari Tahu Lokasi Kendaraan dan Denda:

- Anda juga bisa mendatangi langsung kantor Dishub setempat atau menghubungi nomor pusat pengaduan.

2. Ambil Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK):

- Bawa bukti pembayaran yang sah ke lokasi penyimpanan kendaraan (pool Dishub).

- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk diverifikasi.

- Petugas akan mengeluarkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore