Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 September 2025 | 21.20 WIB

Polsek Tanah Abang Bongkar Sindikat Curanmor, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial EK, 38, dan S, 49, yang kerap beraksindi Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Istimewa)



JawaPos.com - Aksi pencurian sepeda motor kembali terbongkar. Polsek Metro Tanah Abang menangkap pelaku pencurian motor dan penadahnya dalam operasi pada Rabu malam (17/9) di kawasan Sunter Muara, Jakarta Utara.

Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol M. Malau. Dalam penggerebekan, polisi menangkap EK, 38, sebagai pelaku pencurian. Selain itu, S, 49, warga Boyolali, Jawa Tengah, ikut dibekuk lantaran merupakan penadah motor curian.

Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk diproses hukum lebih lanjut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menindak kejahatan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mencoba merusak rasa aman dan kenyamanan masyarakat. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa Polres Metro Jakarta Pusat siap bergerak cepat dan tegas menindak pelaku kejahatan, termasuk para penadah yang selama ini menjadi bagian dari rantai kejahatan," ujarnya, Kamis (18/9).

Susatyo memastikan, rasa aman bagi masyarakat merupakan prioritasnya. "Kami ingin masyarakat merasa aman, dan kami akan terus menjaga wilayah ini dengan segala kemampuan kami," katanya.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menyebut pelaku punya modus cukup licik. Motor hasil curian dijual ke penadah di luar wilayah Jakarta Pusat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya," kata Kapolsek. Polisi menjerat EK dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Sementara S. dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen meningkatkan patroli dan operasi guna mencegah aksi curanmor serupa.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore