
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Nigeria karena palsukan dokumen paspor dan izin tinggal. (YOGI WAHYU PRIYONO/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap dua warga negara asing (WNA) berinisial MA, 35 asal Pakistan dan UCV, 25, asal Nigeria. Keduanya ditangkap lantaran melukakan pemalsuan dokumen dan melanggar izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Bugie Kurniawan mengatakan, kedua WNA itu merupakan sindikat pemalsuan dokumen untuk pembuatan paspor RI. Makanya kedua WNA itu ditindak tegas atas pelanggaran izin tinggal. "Yang pertama seorang WNA asal Pakistan berinisial MA mengajukan permohonan paspor RI menggunakan dokumen yang diduga “asli tapi palsu” (aspal), " kata Bugie, Senin (15/9).
Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA tidak memiliki izin tinggal sah dan telah membayar Rp 8 juta kepada seorang sesama warga Pakistan bernama Abid untuk membantu pembuatan paspor. "MA kini ditahan di Ruang Detensi Kanim Jaksel dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta, " ujarnya.
Sementara itu, lanjut Bugie,WNA asal Nigeria berinisial UCV yang terbukti melakukan overstay selama 72 hari. Dari hasil pemeriksaan, diketahui UCV tidak lagi tinggal di alamat sesuai izin tinggal dan tidak memahami identitas sponsornya. "Sesuai Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011, UCV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan, " kata Bugie.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa sindikat pemalsuan dokumen masih beroperasi dan upaya melanggar izin tinggal terus terjadi. Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, " imbuhnya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas aparatur keimigrasian. Seluruh tindakan Kanim Jaksel juga berpijak pada Core Value Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel.
Dalam hal ini, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengajak masyarakat untuk tetap waspada. tidak mudah tergiur tawaran jasa pembuatan dokumen instan yang tidak sah, serta aktif melaporkan indikasi pelanggaran hukum keimigrasian. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.(ygi)
