
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senin(08/09/2025). Suasana di sekitar Halte Jaga Jakarta, Senin (8/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir di ibukota. Hal itu disampaikan Pramono menanggapi informasi yang beredar luas soal rencana penyesuaian tarif oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya nggak tahu siapa yang menyampaikan itu. Itu tidak benar,” ujar Pramono.
Menurut dia, Pemprov DKI saat ini sedang mengkaji penerapan sistem parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif.
“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun (soal kenaikan tarif, Red),” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, untuk menaikkan tarif parkir harus melalui persetujuannya. Artinya, dia harus mengetahui terlebih dahulu rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dan kalau ada keputusan (kenaikan, Red), harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana penyesuaian atau kenaikan tarif parkir itu ramai pasca Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikannya melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Yakni, dengan unggahan yang menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain. Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta Rp5.000 per jam, lebih rendah dibandingkan Tangerang Selatan (Rp6.000) dan Surabaya (Rp8.000). Untuk motor, tarifnya Rp2.000. Bus dan truk dikenakan Rp8.000–Rp12.000.
Jika dibandingkan secara global, biaya parkir di Jakarta tergolong rendah. Untuk durasi delapan jam, tarif parkir di Jakarta hanya 3,16 persen dari rata-rata pendapatan harian warga untuk parkir on-street dan 15,04 persen untuk off-street. Angka ini jauh di bawah kota-kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, Paris, Seoul, Singapura, bahkan Hanoi.
Rencananya, penyesuaian tarif itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
