
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) meresmikan Halte Jaga Jakarta, Senin(08/09/2025). Suasana di sekitar Halte Jaga Jakarta, Senin (8/9/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai kenaikan tarif parkir di ibukota. Hal itu disampaikan Pramono menanggapi informasi yang beredar luas soal rencana penyesuaian tarif oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi, sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir. Saya nggak tahu siapa yang menyampaikan itu. Itu tidak benar,” ujar Pramono.
Menurut dia, Pemprov DKI saat ini sedang mengkaji penerapan sistem parkir non-tunai (cashless) serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif.
“Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apapun (soal kenaikan tarif, Red),” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, untuk menaikkan tarif parkir harus melalui persetujuannya. Artinya, dia harus mengetahui terlebih dahulu rencana kenaikan tarif tersebut.
“Dan kalau ada keputusan (kenaikan, Red), harus mendapatkan persetujuan gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, rencana penyesuaian atau kenaikan tarif parkir itu ramai pasca Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikannya melalui akun Instagram @dishubdkijakarta. Yakni, dengan unggahan yang menampilkan perbandingan tarif parkir Jakarta dengan kota-kota lain. Saat ini, tarif parkir mobil di Jakarta Rp5.000 per jam, lebih rendah dibandingkan Tangerang Selatan (Rp6.000) dan Surabaya (Rp8.000). Untuk motor, tarifnya Rp2.000. Bus dan truk dikenakan Rp8.000–Rp12.000.
Jika dibandingkan secara global, biaya parkir di Jakarta tergolong rendah. Untuk durasi delapan jam, tarif parkir di Jakarta hanya 3,16 persen dari rata-rata pendapatan harian warga untuk parkir on-street dan 15,04 persen untuk off-street. Angka ini jauh di bawah kota-kota besar dunia seperti New York, Buenos Aires, Paris, Seoul, Singapura, bahkan Hanoi.
Rencananya, penyesuaian tarif itu disiapkan untuk menggantikan aturan lama yakni Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir dan Pergub Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
