
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Tri Purwanto. (Muhtamimah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan mencapai angka 261 kasus.
Data ini diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel.
Dari total kasus tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 112 orang, disusul 91 perempuan dewasa, dan 58 anak laki-laki.
"Paling banyak kasus terjadi dalam rumah tangga, yakni 130 kasus, lalu di ruang publik 99 kasus, di sekolah 18 kasus, berbasis online 11 kasus, dan di tempat kerja 3 kasus," ungkap Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto kepada Jawa Pos, Senin (8/9).
Jenis kekerasan yang dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa sebanyak 46 kasus, diikuti oleh tindak asusila terhadap anak perempuan 39 kasus dan persetubuhan dengan anak perempuan 28 kasus.
Selain itu, tercatat juga kekerasan fisik pada anak perempuan dan laki-laki masing-masing 18 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa 15 kasus, serta kekerasan psikis pada anak dan perempuan dewasa sebanyak 38 kasus.
Kasus kekerasan tersebar merata di seluruh kecamatan di Tangsel. Kecamatan Pamulang menempati posisi tertinggi dengan 40 kasus, disusul Ciputat (37), Pondok Aren (36), Serpong (31), Setu (18), Serpong Utara (17), dan Ciputat Timur (11).
Kemudian, luar Tangsel ada 71 kasus. "Artinya, kejadiannya berlangsung di Tangsel. Tapi korban atau pelaku bukan warga Tangsel," jelas Tri.
Jika dilihat dari sebaran bulanan, lonjakan kasus tertinggi terjadi pada Juni (47 kasus) dan Juli (46 kasus). Sementara itu, angka kasus terendah tercatat pada Maret (18 kasus) dan Agustus (20 kasus).
Dari 261 kasus tersebut, sebanyak 57 kasus sudah selesai ditangani atau diterminasi, sementara 1 kasus masih dalam proses pengadilan. Sebagian besar kasus yang diterminasi adalah kekerasan seksual terhadap anak.
"57 kasus yang terminasi itu yang kasus kasus viral kemaren, yang pelakunya ada guru ngaji, guru rebana, ayah tiri, penculikan anak SD. Rata-rata hukumannya 10-15 tahun ada yang 20 tahun," pungkasnya. ,

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
