
Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel Tri Purwanto. (Muhtamimah/Jawa Pos)
JawaPos.com - Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan mencapai angka 261 kasus.
Data ini diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel.
Dari total kasus tersebut, korban terbanyak adalah anak perempuan sebanyak 112 orang, disusul 91 perempuan dewasa, dan 58 anak laki-laki.
"Paling banyak kasus terjadi dalam rumah tangga, yakni 130 kasus, lalu di ruang publik 99 kasus, di sekolah 18 kasus, berbasis online 11 kasus, dan di tempat kerja 3 kasus," ungkap Kepala UPTD PPA, Tri Purwanto kepada Jawa Pos, Senin (8/9).
Jenis kekerasan yang dominan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan dewasa sebanyak 46 kasus, diikuti oleh tindak asusila terhadap anak perempuan 39 kasus dan persetubuhan dengan anak perempuan 28 kasus.
Selain itu, tercatat juga kekerasan fisik pada anak perempuan dan laki-laki masing-masing 18 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa 15 kasus, serta kekerasan psikis pada anak dan perempuan dewasa sebanyak 38 kasus.
Kasus kekerasan tersebar merata di seluruh kecamatan di Tangsel. Kecamatan Pamulang menempati posisi tertinggi dengan 40 kasus, disusul Ciputat (37), Pondok Aren (36), Serpong (31), Setu (18), Serpong Utara (17), dan Ciputat Timur (11).
Kemudian, luar Tangsel ada 71 kasus. "Artinya, kejadiannya berlangsung di Tangsel. Tapi korban atau pelaku bukan warga Tangsel," jelas Tri.
Jika dilihat dari sebaran bulanan, lonjakan kasus tertinggi terjadi pada Juni (47 kasus) dan Juli (46 kasus). Sementara itu, angka kasus terendah tercatat pada Maret (18 kasus) dan Agustus (20 kasus).
Dari 261 kasus tersebut, sebanyak 57 kasus sudah selesai ditangani atau diterminasi, sementara 1 kasus masih dalam proses pengadilan. Sebagian besar kasus yang diterminasi adalah kekerasan seksual terhadap anak.
"57 kasus yang terminasi itu yang kasus kasus viral kemaren, yang pelakunya ada guru ngaji, guru rebana, ayah tiri, penculikan anak SD. Rata-rata hukumannya 10-15 tahun ada yang 20 tahun," pungkasnya. ,

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
