Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Agustus 2025 | 13.15 WIB

Korban sampai Tangan Putus Akibat Tawuran di Jembatan Merah Tangerang, Pelaku Kini Dibekuk Polisi

Pria berinisial MR alias Danco, 21, diamankan kepolisian diduga Pelaku utama tawuran di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. (Istimewa) - Image

Pria berinisial MR alias Danco, 21, diamankan kepolisian diduga Pelaku utama tawuran di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com – Polisi akhirnya menangkap pelaku utama tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. Tawuran itu membuat seorang korban kehilangan tangannya.

Pelaku berinisial MR alias Danco, 21, diringkus Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang saat nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8) sore.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang," ujar Jauhari.

Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Orang tua pun diimbau untuk peran aktif untuk mengawasi anak-anaknya.

"Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,"  imbuh Jauhari.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar menjelaskan, tawuran tersebut berawal dari ajakan duel antar dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah pada Rabu (30/7) sekira pukul 03.00 WIB.

"Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus," jelas Ronald.

Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota Iptu Zainal Arifin mengaku masih mengejar sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran," ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa celana, helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore