
Pria berinisial MR alias Danco, 21, diamankan kepolisian diduga Pelaku utama tawuran di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. (Istimewa)
JawaPos.com – Polisi akhirnya menangkap pelaku utama tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang. Tawuran itu membuat seorang korban kehilangan tangannya.
Pelaku berinisial MR alias Danco, 21, diringkus Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang saat nongkrong di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang," ujar Jauhari.
Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Orang tua pun diimbau untuk peran aktif untuk mengawasi anak-anaknya.
"Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri," imbuh Jauhari.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang AKP Ronald Sianipar menjelaskan, tawuran tersebut berawal dari ajakan duel antar dua kelompok remaja melalui media sosial Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah pada Rabu (30/7) sekira pukul 03.00 WIB.
"Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus," jelas Ronald.
Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota Iptu Zainal Arifin mengaku masih mengejar sejumlah pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran," ungkap Zainal.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa celana, helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
