Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 01.33 WIB

Pemkot Bekasi Panggil Pengelola Pengajian yang Diduga Janjikan Surga dengan Rp 1 Juta

Rapat: Pemkot Bekasi dengan Forkopimda menggelar rapat untuk merespon viral pengajian yang dianggap meresahkan. (Pemkot Bekasi untuk Jawa Pos) - Image

Rapat: Pemkot Bekasi dengan Forkopimda menggelar rapat untuk merespon viral pengajian yang dianggap meresahkan. (Pemkot Bekasi untuk Jawa Pos)

JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bergerak merespons kabar adanya kegiatan keagamaan yang diduga menyimpang dan meresahkan warga. Pengelola kegiatan pengajian yang disebut menjanjikan surga dengan bayaran Rp 1 juta akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini diputuskan setelah Pemkot Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di kantor Kesbangpol, Rabu (13/8).

Hadir dalam rapat tersebut jajaran Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim Kewaspadaan Dini, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, serta tokoh masyarakat setempat.

Rapat digelar untuk menghimpun informasi sekaligus menjaga kerukunan warga. Sejumlah warga menyampaikan keberatan atas kegiatan yang dianggap tidak sesuai syariat dan meminta pemerintah setempat menghentikannya.

Menurut Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan, hasil pertemuan menyimpulkan perlunya klarifikasi langsung kepada pihak pengelola kegiatan.

"Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya pada rapat lanjutan yang insya Allah akan dilaksanakan besok," ujar Nesan.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/8) di kantor Kecamatan Mustikajaya dengan melibatkan unsur terkait.

Selain itu, Pemkot Bekasi juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pengajian rutin dengan jamaah sekitar 100 orang wajib mendapatkan persetujuan RT dan RW setempat. Pemerintah meminta seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas.

"Untuk menjaga kondusifitas wilayah, diimbau kepada warga dan pengurus RT untuk segera menertibkan dan menurunkan spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar lokasi," tutup Nesan.

Pemkot Bekasi memastikan akan mengambil langkah tegas bila terbukti ada ajaran menyimpang atau pungutan tidak wajar dalam kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, pengajian ini viral di media sosial karena dianggap meresahkan warga. Kegiatan pengajian yang disebut tertutup ini sempat diminta berhenti oleh warga setempat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore