Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 18.58 WIB

Viral Foto Ibu dan Bayi di Ruang Pemeriksaan Polres Jakpus, Polisi Sebut Sang Ibu Tersangka Penipuan, Hak Anaknya Sudah Diperhatikan dengan Baik

Foto viral seorang istri dengan suami dan bayinya di ruang pemeriksaan polres Jakarta Pusat. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat buka suara soal beredarnya foto viral seorang ibu dan bayinya di ruang pemeriksaan polisi. Foto itu memunculkan spekulasi bahwa polisi bersikap tidak manusiawi. 

Sang ibu, yang merupakan tersangka penipuan, terlihat tidur bersama anaknya di lantai. Namun hal itu dibantah pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menuturkan, momen dalam foto tersebut terjadi setelah proses pemeriksaan selesai. Saat itu, tersangka tengah menenangkan bayinya yang menangis.

“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terutama jika menyangkut anak. Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” ujar AKBP Roby, Selasa (5/8).

Ia juga memastikan bahwa bayi tidak ikut ditahan. Saat pemeriksaan, tersangka datang bersama suaminya dan membawa bayi. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, bayi dijemput ayahnya dan dibawa pulang.

Kasus Penipuan Rp 420 Juta

Perempuan dalam foto tersebut, Rina Rismala Soetarya, merupakan tersangka kasus penipuan pembelian dua unit mobil Toyota Hilux bekas.

Korban, warga Papua Tengah bernama AS, telah mentransfer uang sebesar Rp420 juta. Namun mobil tak kunjung dikirim. Rina hanya mengirimkan foto dan video kendaraan.

Lebih parah lagi, tersangka sempat mengaku telah mengembalikan dana. Tapi setelah dicek, tidak ada uang masuk ke rekening korban.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sejak awal, tersangka tidak berniat mengirimkan mobil. Uang korban digunakan untuk kebutuhan pribadi, antara lain, perawatan rumah Rp6,5 juta, Cicilan mobil Rp10 juta, DP mobil Ertiga Rp50 juta, Pembelian HP Rp24,5 juta dan DP Hilux atas nama orang lain sebesar Rp10 juta. 

Selain itu juga terdapat pembelian mobil Hilux atas nama orang lain sebesar Rp235 juta, pembelian emas Rp30,1 juta dan angsuran rumah Rp15 juta. Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta.

Polisi memutuskan menahan Rina setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya, karena tersangka sering berpindah alamat dan sempat sulit dilacak. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum.

AKBP Roby menjelaskan bahwa pihaknya sempat membuka ruang untuk penyelesaian damai melalui restorative justice. Namun, tidak ada titik temu.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” jelasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore