
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik)
JawaPos.com - Keluarga korban pelecehan di SMK Waskito Pamulang Tangsel buka suara. Mereka menyampaikan kekecewaan atas proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Hingga saat ini, terduga pelaku pelecehan tidak kunjung ditahan. Padahal laporan resmi sudah dibuat oleh keluarga korban.
Menurut orang tua korban yang tidak ingin disebutkan namanya, selama ini dia dan keluarga berharap besar terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka ingin terlapor yang tidak lain adalah terduga pelaku ditahan demi keadilan bagi korban.
”Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut,” kata dia kepada awak media sebagaimana keterangan resmi pada Jumat (1/8).
Atas lambannya penanganan kasus tersebut, pihak keluarga merasakan adanya pembiaran. Mereka kecewa lantaran laporan resmi yang sudah dilayangkan seperti dianggap sebagai kertas kosong belaka. Padahal korban dan pihak keluarga sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti.
Menurut pihak keluarga, perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya untuk korban saja, melainkan juga untuk semua anak yang pernah merasakan pahitnya ketidakadilan dan semua orang tua yang merasa tidak berdaya melawan keberpihakan.
”Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzalimi penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa sejak awal mereka datang melapor kepada aparat penegak hukum dengan berharap keadilan.
Namun, hingga saat ini mereka merasa belum mendapatkan keadilan tersebut. Bahkan, merasa diabaikan dan tidak mendapat perlindungan.
Atas kondisi itu, pengamat hukum Fajar Trio mengungkapkan keprihatinannya. Menurut dia, lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan di SMK Waskito Tangsel menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum.
Apalagi korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi dan masih memiliki masa depan.
”Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuh Fajar.
Dia menilai, terduga pelaku yang belum ditahan meski sudah ada bukti permulaan yang cukup menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Itu tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU).
”Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. Jika terbukti disengaja, bisa juga mengarah pada tindak pidana berupa perintangan proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Tangerang Selatan dengan penasihat hukum terduga pelaku.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
