
Ilustrasi pelecehan seksual anak. (Freepik)
JawaPos.com - Keluarga korban pelecehan di SMK Waskito Pamulang Tangsel buka suara. Mereka menyampaikan kekecewaan atas proses hukum yang dinilai berjalan lambat.
Hingga saat ini, terduga pelaku pelecehan tidak kunjung ditahan. Padahal laporan resmi sudah dibuat oleh keluarga korban.
Menurut orang tua korban yang tidak ingin disebutkan namanya, selama ini dia dan keluarga berharap besar terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka ingin terlapor yang tidak lain adalah terduga pelaku ditahan demi keadilan bagi korban.
”Bukti percakapan masih ada. Kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan. Tidak ada tindak lanjut,” kata dia kepada awak media sebagaimana keterangan resmi pada Jumat (1/8).
Atas lambannya penanganan kasus tersebut, pihak keluarga merasakan adanya pembiaran. Mereka kecewa lantaran laporan resmi yang sudah dilayangkan seperti dianggap sebagai kertas kosong belaka. Padahal korban dan pihak keluarga sudah menyampaikan keterangan dan bukti-bukti.
Menurut pihak keluarga, perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya untuk korban saja, melainkan juga untuk semua anak yang pernah merasakan pahitnya ketidakadilan dan semua orang tua yang merasa tidak berdaya melawan keberpihakan.
”Tolonglah anak saya, kami hanya ingin keadilan. Bukan balas dendam. Kami ingin anak kami tahu, bahwa suara perempuan yang terzalimi penting walaupun hukum bisa dibungkam oleh kuasa, kami tidak akan diam,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak keluarga korban menyampaikan bahwa sejak awal mereka datang melapor kepada aparat penegak hukum dengan berharap keadilan.
Namun, hingga saat ini mereka merasa belum mendapatkan keadilan tersebut. Bahkan, merasa diabaikan dan tidak mendapat perlindungan.
Atas kondisi itu, pengamat hukum Fajar Trio mengungkapkan keprihatinannya. Menurut dia, lambatnya penanganan kasus dugaan pelecehan di SMK Waskito Tangsel menunjukkan adanya persoalan dalam penegakan hukum.
Apalagi korban adalah anak di bawah umur yang harus dilindungi dan masih memiliki masa depan.
”Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada pembiaran aktif oleh aparat penegak hukum yang jelas bertentangan dengan tugas dan kewenangan mereka sebagaimana diatur dalam undang-undang,” imbuh Fajar.
Dia menilai, terduga pelaku yang belum ditahan meski sudah ada bukti permulaan yang cukup menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Itu tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU).
”Pembiaran terhadap tindak pidana, apalagi yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, bisa ditafsirkan sebagai pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri. Jika terbukti disengaja, bisa juga mengarah pada tindak pidana berupa perintangan proses hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar mempertanyakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Tangerang Selatan dengan penasihat hukum terduga pelaku.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
