
Korban penggusuran akibat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS), Warga Kampung Bayam melakukan aksi demonstrasi dengan membangun tenda di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com-Setelah empat bulan menunggu tanpa kejelasan, warga eks Kampung Bayam akhirnya mendapat kepastian. Pemprov DKI Jakarta memastikan mereka akan segera menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Warga dijadwalkan menandatangani kontrak hunian pada 28–29 Juli. Langkah ini menjadi penanda dimulainya proses resmi penghunian Kampung Susun Bayam (KSB) yang sempat tertunda sejak Maret.
Hunian ini sebenarnya telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno Si Doel pada Kamis, 6 Maret 2025. Namun, hingga kini warga belum bisa menempatinya karena proses administrasi yang belum rampung.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menegaskan seluruh prosedur sudah sesuai aturan.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, Minggu (27/7).
Dia menyebut, penyiapan lahan hingga penerbitan kontrak dilakukan paralel dan dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selama masa transisi, warga tak dibiarkan hidup tanpa dukungan. PT Jakarta Propertindo (Jakpro), BUMD milik Pemprov DKI Jakarta, menanggung seluruh biaya kebutuhan mereka.
“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak,” ujar Afan.
Selain itu, Jakpro juga menggelontorkan dana sebesar Rp854 juta. Dana itu digunakan untuk pelatihan urban farming, operasional pertanian kota, serta kebutuhan harian warga.
Dengan jadwal penandatanganan kontrak yang sudah ditetapkan, proses penghunian tinggal selangkah lagi. Pemerintah berharap semua pihak mengikuti prosedur dengan tertib demi dasar hukum yang kuat.
“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” imbuh Afan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
