Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Juli 2025 | 12.58 WIB

Warga Kampung Bayam Tanjung Priok Dapat Hunian di JIS, PT Jakpro Tanggung Semua Biaya Hidup Sementara

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam (KSB) secara langsung kepada warga eks Kampung Bayam Madani, Kamis (6/3). - Image

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam (KSB) secara langsung kepada warga eks Kampung Bayam Madani, Kamis (6/3).

JawaPos.com-Setelah empat bulan penantian, Pemprov DKI Jakarta memastikan warga kampung Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan menghuni Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS). 

Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Rano Karno telah menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam (KSB) kepada warga eks Kampung Bayam Madani, Kamis (6/3). Namun, hingga kini hunian itu masih belum bisa ditempati mereka.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menegaskan, seluruh proses penghunian telah melalui mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang benar.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menyelesaikan masalah hunian Kelompok Tani Kampung Bayam sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan alas hukum yang berlaku,” jelas Afan, Minggu (27/7).

Dia menambahkan, sejumlah proses administrasi dilakukan secara simultan sejak seremoni berlangsung. Termasuk penyiapan pemanfaatan lahan dan penerbitan kontrak hunian, yang dikawal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

PT Jakpro Tanggung Semua Biaya Hidup Warga Sementara

Selama proses transisi, Kelompok Tani Kampung Bayam diberikan pelatihan urban farming dan tempat tinggal sementara. Semua biaya ditanggung oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

“Setiap bulan, PT Jakpro membayar tagihan listrik hunian sementara sebesar Rp68 juta agar Kelompok Tani Kampung Bayam dapat hidup layak,” ujar Afan.

PT Jakpro bahkan telah menggelontorkan dana hingga Rp 854 juta untuk membiayai pelatihan, operasional urban farming, dan kebutuhan harian warga selama masa tunggu. Setelah penantian panjang, proses penghunian kini memasuki tahap akhir. Warga dijadwalkan mulai menandatangani kontrak pada 28–29 Juli 2025.

“Kami berharap, seluruh prosesnya bisa diikuti dengan baik. Dengan demikian, proses penghunian pun berlandaskan aspek legal,” imbuh Afan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore