Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Juli 2025 | 02.15 WIB

Pemprov DKI Beri Insentif PBBKB Sampai 80 Persen

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemprov DKI kembali memberikan insentif kepada wajib pajak di Jakarta. Kali ini pengurangan diberikan kepada wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025, yang resmi berlaku sejak 22 Juli 2025. 

Pram menyebutkan, kebijakan yang dituangkan dalam Kepgub yang berisi tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu, diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-498 Jakarta dan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. 

“Keringanan ini diberikan hingga 31 Agustus 2025,” ujar Pram di Sarinah, Jakarta Pusat, kemarin (25/7).

Pramono menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan capaian penerimaan daerah yang hingga pertengahan Juli sudah tembus, lebih dari 53 persen dari target tahun ini. Capaian itu bahkan diklaimnya lebih tinggi dibandingkan daerah-daerah lain.

“ Ini (Realisasi penerimaan, Red) menunjukkan bahwa ekonomi Jakarta tetap tumbuh, bahkan ketika ekonomi global sedang tidak baik-baik saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menuturkan, pengurangan PBBKB bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian serta membantu mengendalikan inflasi.

Untuk penerapan pengurangan itu ada tiga skema. Pertama, pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi. Kedua, pengurangan 50 persen untuk kendaraan umum, dan ketiga pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan pertahanan dan kesehatan, misalnya tank, panser, pesawat militer, ambulans, dan kapal rumah sakit.

“Pengurangan PBBKB juga diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor,” katanya.(rya/ )

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore