Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juli 2025 | 00.45 WIB

5 Tahun Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat, Raup Untung Hingga Rp3,6 Miliar, Begini Modus Liciknya

Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat produksi dan penjualan oli palsu yang di edarkan ke bengkel di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi . (Istimewa) - Image

Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat produksi dan penjualan oli palsu yang di edarkan ke bengkel di wilayah Jakarta, Tangerang dan Bekasi . (Istimewa)

JawaPos.com – Polisi mengungkap praktik kotor sindikat yang memproduksi oli palsu dari oli bekas dan meraup keuntungan miliaran rupiah selama lima tahun terakhir di Kembangan, Jakarta Barat.

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SK, 47, SR, 46, WS, 32, dan MF, 21. Mereka diketahui menjalankan operasinya secara terorganisir dan diam-diam.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, salah satu tersangka, SR, telah menjalankan bisnis ini sejak lima tahun lalu dan meraup keuntungan miliaran rupiah.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” ujar Kombes Pol Twedi saat konferensi pers, Kamis (24/7).

Produksi oli palsu ini tidak main-main. Dalam sebulan, sindikat ini mampu memproduksi ratusan botol oli yang dipasarkan ke bengkel-bengkel di wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Harga jualnya pun di bawah harga pasaran, yakni di bawah Rp200 ribu, sehingga menarik minat pembeli.

Modus Rapi: Oli Bekas Diolah Ulang, Dikemas Seperti Asli

Modus yang digunakan sindikat ini terbilang rapi dan terencana. Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah, seperti Pulo Gebang, kemudian dimasukkan ke dalam drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru serta stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dengan kemasan yang menyerupai merek ternama, oli palsu tersebut dipasarkan seolah-olah asli, padahal isinya justru bisa merusak mesin kendaraan.

Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahaya dari penggunaan oli palsu ini sangat nyata dan merugikan konsumen.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas kejahatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukuman berat pun menanti para pelaku.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore