
Dua orang pelaku berinisial MBP, 16, dan MRAIA, 22, dibekuk jajaran Polres Jakarta Pusat, lantaran menjarah warung kelontong saat tawuran, Kamis (17/7). (Istimewa)
JawaPos.com – Tawuran yang terjadi di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/7) dini hari, berbuntut panjang. Tak hanya memicu kerusuhan, aksi tersebut juga berujung pada penjarahan sebuah warung kelontong.
Polisi pun telah menangkap dua pelaku tak lama setelah kejadian. Kedua pelaku yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok remaja yang terlibat dalam bentrokan.
Pelaku berinisial MBP, 16, masih berstatus pelajar, dan MRAIA, 22, yang merupakan seorang mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing di kawasan Johar Baru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap aksi-aksi kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang berujung perusakan dan penjarahan ini.
“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Susatyo, Kamis (17/7).
Susatyo mengatakan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum di wilayah Jakarta Pusat demi mencegah insiden serupa terjadi lagi. Ia mengimbau agar para orang tua turut mengawasi anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” tegasnya.
Aksi penjarahan terjadi saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga ke sebuah warung kelontong milik warga berinisial JY, lalu merusaknya dan membawa kabur barang dagangan di dalamnya.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, dua unit ponsel, dan rekaman video aksi tawuran. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya yang masih buron.
“Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” kata Kompol Pengky.
Atas perbuatannya, MBP dan MRAIA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Masyarakat diminta segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat, atau melalui call center 110 jika menemukan atau mengalami tindak pidana kejahatan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
