
Detik-detik penangkapan terduga pelaku rudapaksa yang merupakan pegawai minimarket di Kota Tangerang. (Istimewa)
JawaPos.com - Polsek Jatiuwung telah menangkap terduga pelaku rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yang mencengangkan, terdapat satu botol krim pelicin yang diduga digunakan pelaku untuk tindakan tak pantas itu.
Selain itu, juga diamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, rekaman cctv, serta handphone yang digunakan pelaku.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial A kepada korban anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian itu terjadi saat korban mendatangi minimarket untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban yang ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu, tiba-tiba ditawari oleh pelaku untuk top up senilai Rp 100 ribu secara gratis. Syaratnya, korban mau diajak ke kamar mandi minimarket bersamanya.
"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu , Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin (16/6).
Korban yang terbujuk kemudian mengikuti kemauan pelaku. Hingga terjadilah peristiwa rudapaksa itu.
"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban," terangnya.
Setelah mendapatkan top up yang dijanjikan, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, korban merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya.
"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," jelas Rabiin.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
