Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Juni 2025 | 00.13 WIB

Polisi Sita Krim Pelicin Dari Pegawai Minimarket di Tangerang yang Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Imingi-imingi Top Up Game Gratis

Detik-detik penangkapan terduga pelaku rudapaksa yang merupakan pegawai minimarket di Kota Tangerang. (Istimewa) - Image

Detik-detik penangkapan terduga pelaku rudapaksa yang merupakan pegawai minimarket di Kota Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com - Polsek Jatiuwung telah menangkap terduga pelaku rudapaksa yang dilakukan oleh oknum pegawai minimarket di Kampung Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Yang mencengangkan, terdapat satu botol krim pelicin yang diduga digunakan pelaku untuk tindakan tak pantas itu. 

Selain itu, juga diamankan pakaian yang dikenakan korban, struk top up Rp 100 ribu, rekaman cctv, serta handphone yang digunakan pelaku.

Kapolsek Jatiuwung  Kompol Rabiin menjelaskan, aksi bejat itu dilakukan pelaku berinisial A kepada korban anak laki-laki yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian itu terjadi saat korban mendatangi minimarket untuk top up game online bersama temannya pada Minggu (15/6) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban yang ingin melakukan top up sebesar Rp 30 ribu, tiba-tiba ditawari oleh pelaku untuk top up senilai Rp 100 ribu secara gratis. Syaratnya, korban mau diajak ke kamar mandi minimarket bersamanya.

"Awalnya korban mau top up Rp 30 ribu , Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp 100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," jelas Rabiin, Senin (16/6).

Korban yang terbujuk kemudian mengikuti kemauan pelaku. Hingga terjadilah peristiwa rudapaksa itu.

"Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp 100 ribu tersebut kepada korban," terangnya.

Setelah mendapatkan top up yang dijanjikan, korban kembali bermain bersama teman-temannya. Namun, korban merasa trauma dan ketakutan atas apa yang dilakukan pelaku. Korban kemudian pulang ke rumah dan mengadukan pelecehan yang dialaminya.

 "Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orang tua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perbuatan pelaku diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun. "Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," jelas Rabiin.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore