
Ilustrasi sertifikat tanah. Mohamad Hamzah/Antara
JawaPos.com - Organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) akhirnya angkat suara terkait tudingan penguasaan lahan seluas 12 hektare milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Tangerang Selatan. GRIB Jaya menyebut isu tersebut adalah fitnah yang dimanfaatkan untuk membungkam perjuangan rakyat kecil.
"Kehadiran GRIB Jaya di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi, atas permintaan resmi dari para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas," ujar Wilson Colling, Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, GRIB Jaya mulai mendampingi ahli waris sejak 2024 setelah perjuangan panjang mereka lebih dari tiga dekade. "Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami dalam membela rakyat yang terpinggirkan dan dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," ucapnya.
Wilson menilai, laporan yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk pembohongan publik dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab mereka terhadap para ahli waris yang secara turun-temurun telah menempati lahan dan memiliki bukti kepemilikan berupa girik. Untuk itu, ia meminta Polda Metro Jaya bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
"Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil," tegasnya.
Wilson menambahkan, GRIB Jaya menyesalkan adanya upaya framing negatif terhadap keberadaan ormas, termasuk GRIB Jaya, yang belakangan ini digoreng secara massif dengan narasi 'premanisme'. "Dalam konteks kasus ini, stigma tersebut sengaja diarahkan untuk melemahkan posisi hukum dan moral para ahli waris serta membunuh karakter GRIB Jaya sebagai pembela masyarakat kecil," katanya.
"GRIB Jaya akan terus mendampingi para ahli waris dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum yang sah. Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena," sambungnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan, lahan seluas 12 hektare ini telah diduduki ormas selama dua tahun. Pihaknya telah melaporkan pendudukan lahan tersebut ke Polda Metro Jaya, melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.
Melalui surat tersebut, lanjut Akhmad, BMKG meminta permohonan bantuan penertiban dan pengamanan terhadap aset tanah ke pihak kepolisian. Selain kepada Polda Metro Jaya, surat itu juga ditembuskannya kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren.
"Kami memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG di Tangsel," ujar Akhmad.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pendudukan aset milik BMKG di Tangsel membuat proses pembangunan gedung arsip tertunda. Pasalnya, para anggota ormas yang mengaku dari ahli waris lahan memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi.
Selain itu, tambah Akhmad, massa juga pernah menarik alat berat ke luar lokasi dan menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'. Menurutnya, lahan itu sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
"Legalitas ini juga dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Termasuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007," jelasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
