Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Mei 2025 | 01.51 WIB

KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, Diadukan Pegawai Karena Angkat Anak jadi Tenaga Ahli

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Pelaporan terhadap Marullah Matali dilayangkan oleh ASN Pemprov DKI, Wahyu Handoko.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima tersebut. Pasalnya, Marullah diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anaknya menjadi tenaga ahli Sekda.

"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Menurut Budi, langkah pertama yang dilakukan KPK adalah menelaah seluruh informasi awal yang disampaikan dalam laporan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengambil langkah proaktif guna menindaklanjuti dugaan tersebut. 

"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," tegasnya.

Budi menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah informasi yang diterima memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti tambahan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Budi.

Namun, Budi menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup dan tidak bisa serta-merta diungkap ke publik. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan serta efektivitas proses awal penanganan laporan. 

"Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat," jelasnya.

KPK, tambah Budi, hanya akan memberikan perkembangan informasi kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal. "KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antara KPK dan pelapor akan terus dilakukan apabila dibutuhkan. "KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore