
Sekda DKI Jakarta Marullah Matali memberikan keterangan usai pelantikan di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (8/11/2024). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. Pelaporan terhadap Marullah Matali dilayangkan oleh ASN Pemprov DKI, Wahyu Handoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan akan melakukan penelaahan terhadap laporan yang diterima tersebut. Pasalnya, Marullah diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anaknya menjadi tenaga ahli Sekda.
"KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut Budi, langkah pertama yang dilakukan KPK adalah menelaah seluruh informasi awal yang disampaikan dalam laporan tersebut. Setelah itu, KPK akan mengambil langkah proaktif guna menindaklanjuti dugaan tersebut.
"KPK selanjutnya akan proaktif melakukan pulbaket untuk mendukung informasi awal yang telah disampaikan," tegasnya.
Budi menyatakan, pihaknya juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan apakah informasi yang diterima memiliki dasar yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti tambahan maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
"KPK kemudian akan melakukan verifikasi apakah laporan tersebut substansinya, termasuk dalam delik tindak pidana korupsi, dan jadi kewenangan KPK atau tidak," ujar Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa proses ini bersifat tertutup dan tidak bisa serta-merta diungkap ke publik. Hal ini untuk menjaga kerahasiaan serta efektivitas proses awal penanganan laporan.
"Tentunya, seluruh rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan sehingga secara detil tidak bisa disampaikan ke masyarakat," jelasnya.
KPK, tambah Budi, hanya akan memberikan perkembangan informasi kepada pihak pelapor sebagai bentuk akuntabilitas internal. "KPK hanya melakukan update kepada pihak pelapor," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa komunikasi antara KPK dan pelapor akan terus dilakukan apabila dibutuhkan. "KPK juga tentu akan berkomunikasi dengan pelapor jika ada hal-hal atau informasi lain yang dibutuhkan," pungkasnya.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
