
Ilustrasi gedung di Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Layanan pembuatan PBG di Jakarta kini diklaim bisa rampung hanya dalam 17 menit.
Hal itu disampaikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, saat mendampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, di Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Teguh menjelaskan, percepatan penerbitan PBG di jakarta dilakukan untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah, yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
"Implementasi PBG, khususnya dalam mendukung program pembangunan tiga juta rumah, merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat secara modern, transparan, dan akuntabel," ujar Teguh.
Percepatan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi terkini yang mengintegrasikan berbagai data terkait bangunan gedung.
Seperti sistem data perizinan, kependudukan, retribusi daerah, serta tata ruang dan informasi geospasial di wilayah DKI Jakarta.
Pengintegrasian data dan informasi ini akan mempermudah serta menyederhanakan pemrosesan PBG, baik bagi Pemprov DKI Jakarta maupun petugas tim teknis. Sehingga proses penilaian teknis dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.
Layanan PBG, lanjut Teguh, dapat diakses oleh warga Jakarta melalui JakEVO, sistem pendukung perizinan daerah Pemprov DKI Jakarta yang bisa diakses secara mobile oleh pemohon.
Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan secara cepat dan transparan. "Seluruh jenis PBG dapat diproses lebih cepat," jelasnya.
"Untuk rumah tinggal maksimal dua lantai, pengurusan PBG dapat diselesaikan dalam waktu 10 jam setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh pemohon. Bahkan hari ini kita bisa selesaikan dalam waktu 17 hingga 30 menit," sambungnya.
Pemprov DKI Jakarta juga membebaskan retribusi untuk perizinan PBG bagi MBR pada program pembangunan tiga juta rumah. Upaya ini diharapkan mempercepat pembangunan rumah layak huni bagi MBR.
"Saya juga mengimbau kepada seluruh warga Jakarta agar dapat mengurus perizinan dan non perizinan secara mandiri, tanpa melalui pihak ketiga. Karena di Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang mempercepat penerbitan PBG dalam waktu hitungan menit.
Dengan percepatan itu, Maruarar optimistis target 3 juta rumah dapat tercapai. "Di Jakarta sudah bisa 30 menit untuk penerbitan PBG. Ini luar biasa," kata Maruarar.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
