Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 November 2024 | 05.00 WIB

KPU DKI Pastikan Hasil Rekapitulasi TPS ke Sirekap Telah Rampung 100 Persen

Petugas saat uji coba menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Petugas saat uji coba menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) mobile di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/11/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan, tidak ada kendala berarti dalam rekapitulasi suara di TPS pada Pilkada DKI Jakarta, kemarin (28/11/2024). Saat ini, seluruh hasil rekapitulasi telah ter-upload sepenuhnya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
 
"Perhitungan suara dan alhamdulillah seluruh TPS se-DKI Jakarta sudah selesai mengunggah foto (formulir) C atau hasil rekapitulasi 100 persen," ujar Fahmi di Kantor KPU DKI Jakarta, Kamis (28/11/2024).
 
Dengan adanya aplikasi Sirekap, kata Fahmi, masyarakat bisa mengawasi secara langsung jika terjadi perubahan hasil di setiap TPS. Saksi tiap paslon di TPS juga bisa menjadikan Sirekap sebagai data pembanding antara rekapitulasi secara manual dengan elektronik. 
 
 
"Nah itu ketika misalnya tidak sinkron atau tidak sesuai tentu nanti akan ada koreksi pada saat rekap di kecamatan, kenapa itu tidak sesuai, nah itu prosesnya nanti di rekapitulasi di Kecamatan," ucapnya.
 
Fahmi menjelaskan, masyarakat juga bisa memantau hasil perhitungan suara melalui laman pilkada2024.kpu.co.id. Dengan adanya keterbukaan data, diharapkan dapat menghindari terjadinya kecurangan.
 
 "Kerja kami dapat dipantau secara umum sehingga tidak ada manipulasi pada proses rekapitulasi suara," ucap Fahmi. 
 
Diketahui, mulai Kamis (28/11/2024) KPU DKI Jakarta memulai tahapan rekapitulasi secara berjenjang. Mulai dari tingkatan Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. 
 
Adapun jadwal tahapan rekapitulasi penghitungan suara sebagai berikut:
 
- 27-28 November 2024: penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK
 
- 28 November - 3 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK
 
- 28 November - 4 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan
 
- 5-7 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota
 
- 5-11 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota
 
- 9-11 Desember 2024: rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
 
- 10-16 Desember 2024: pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore