JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Senin 28 Oktober 2024. Layanan SIM Keliling Jakarta biasanya tersedia di beberapa titik yang sudah ditentukan, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.
Setiap harinya, jadwal serta lokasi pelayanan SIM Keliling ini bisa berbeda, namun informasi terkait biasanya bisa didapatkan dengan mudah melalui situs resmi kepolisian, media sosial, atau aplikasi layanan publik.
Dengan SIM Keliling, perpanjangan SIM bisa dilakukan di berbagai lokasi strategis yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, sehingga hemat waktu dan tenaga.
Masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Satpas, terutama bagi mereka yang tinggal di berbagai wilayah Jakarta.
Namun perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Lokasi dan Waktu SIM Keliling di lima Wilayah di Jakarta:
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Khusus untuk hari ini, SIM Keliling hanya digelar setengah hari atau sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Jadi, pastikan Anda memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.
Apa saja yang perlu dibawa?
KTP dan SIM Asli beserta fotokopi
Formulir Permohonan
Tes kesehatan yang bisa langsung dilakukan di gerai SIM Keliling
Biaya yang Perlu Disiapkan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain itu, anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi. Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengajukan SIM baru.
Tips dari kami: Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan pastikan semua dokumen siap agar proses berjalan lancar!
Jadi, jangan tunda lagi! Dengan SIM Keliling, memperpanjang SIM jadi lebih mudah dan cepat di lokasi terdekat.