
Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, digelar di PN Tangerang, Selasa (10/9). (Istimewa)
JawaPos.com–Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/9). Sidang mengagendakan keterangan saksi dari pihak penggugat.
”Sidang menghadirkan dua saksi warga Karelia Village terkait mosi tidak percaya warga terhadap kepengurusan RW/RT Karelia,” jelas Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum dari warga Karelia Villaga, di PN Tangerang, Selasa (10/9).
Dia menjelaskan, gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan klaster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena. Tidak ada transparansi keuangan yang jelas dalam mengelola klaster.
Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. ”Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolaan IPKL yang tidak tepat. Ini menyalahi aturan, di mana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelola secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,” jelas Airlangga.
Dalam materi gugataan Airlangga menjelaskan, perbuatan para tergugat masing-masing tergugat 1 ketua RW 029, tergugat 2 ketua RT 001, tergugat 3 ketua RT 002, dan tergugat 4 ketua RT 003, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedanagan, Kabupaten Tangerang, secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga klaster Karelia Village dan warga lain. Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan Perkumpulan Karelia Gading Serpong merupakan perbuatan melawan hukum.
”Menyatakan perbuatan para tergugat masing-masing tergugat yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga klaster Karelia dan warga lain. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke rekening atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel,” papar Airlangga di persidangan.
Perselisihan warga di Perumahan Klaster Karelia Village dan Ketua RT/RW sudah lama terjadi. Warga merasa geram dengan kepemimpinan RT dan RW di lingkungannya. Konflik itu sebenarnya sudah dimediasi kelurahan dan kecamatan. Namun, konflik belum usai. Kasus itu akhirnya bergulir di persidangan.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
