Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 September 2024 | 00.48 WIB

PN Tangerang Gelar Sidang Mosi Tidak Percaya Warga Karelia Gading Serpong yang Viral karena Dugaan RW Arogan

Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, digelar di PN Tangerang, Selasa (10/9). (Istimewa) - Image

Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang, digelar di PN Tangerang, Selasa (10/9). (Istimewa)

JawaPos.com–Sidang gugatan warga Karelia Village Gading Serpong, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (10/9). Sidang mengagendakan keterangan saksi dari pihak penggugat. 

”Sidang menghadirkan dua saksi warga Karelia Village terkait mosi tidak percaya warga terhadap kepengurusan RW/RT Karelia,” jelas Airlangga Dwi Nugraha, kuasa hukum dari warga Karelia Villaga, di PN Tangerang, Selasa (10/9).

Dia menjelaskan, gugatan perdata warga yang teregister 507/Pdt.G/2024) PN Tng terkait konflik warga dan RT/RW dalam pengelolaan klaster mandiri yang dikelola RT/RW secara semena-mena. Tidak ada transparansi keuangan yang jelas dalam mengelola klaster.

Dalam materi gugatan, kata Airlangga perbuatan para tergugat menyalahi ketentuan pasal ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf (f) Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. ”Ini menyangkut legal standing RT/RW yang membentuk kepengurusan pengelolaan IPKL yang tidak tepat. Ini menyalahi aturan, di mana Lurah Medang sudah merekomendasikan warga untuk mengelola secara mandiri dengan membentuk paguyuban warga,” jelas Airlangga.

Dalam materi gugataan Airlangga menjelaskan, perbuatan para tergugat masing-masing tergugat 1 ketua RW 029, tergugat 2 ketua RT 001, tergugat 3 ketua RT 002, dan tergugat 4 ketua RT 003, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedanagan, Kabupaten Tangerang, secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga klaster Karelia Village dan warga lain. Kemudian, lanjut Airlangga, dalam mendirikan badan hukum dan Perkumpulan Karelia Gading Serpong merupakan perbuatan melawan hukum.

”Menyatakan perbuatan para tergugat masing-masing tergugat  yang secara sepihak tanpa melibatkan partisipasi dan aspirasi para penggugat sebagai warga klaster Karelia dan warga lain. Menyuruh atau meminta para penggugat (dan semua warga Karelia) agar membayar iuran IPKL ke rekening atas Nama Karelia Gading Serpong dengan pengelolaan dana IKPL tidak transparan dan akuntabel,” papar Airlangga di persidangan. 

Perselisihan warga di Perumahan Klaster Karelia Village dan Ketua RT/RW sudah lama terjadi. Warga merasa geram dengan kepemimpinan RT dan RW di lingkungannya. Konflik itu sebenarnya sudah dimediasi kelurahan dan kecamatan. Namun, konflik belum usai. Kasus itu akhirnya bergulir di persidangan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore