Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 20.47 WIB

Pencatutan KTP oleh Cagub Independen Jakarta Dharma-Kun, dari Anak Anies hingga Mantan Penyidik KPK

Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi - Image

Ilustrasi perekaman E-KTP ./Jawa Pos/Salman Toyibi

JawaPos.com – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, diduga mencatut KTP warga untuk diklaim sebagai pendukung. Kabar itu muncul setelah Dharma-Kun dinyatakan memenuhi syarat sebagai paslon oleh KPU DKI Jakarta pada Kamis (15/8).

Salah satu "korbannya" terkait dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Melalui akun media sosialnya, Anies mengatakan bahwa KTP dua anaknya dan adiknya dicatut dan dimasukkan daftar pendukung calon independen.

Namun, KTP Anies tidak ikut dicatut sebagai pendukung. "Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," terang Anies dalam akun X kemarin (16/8).

Jubir Anies, Angga Putra Fidrian, membenarkan soal kabar itu. "Selain itu, teman-teman yang bekerja bersama Pak Anies selama ini dicatut untuk mendukung calon tersebut," ucapnya kepada Jawa Pos.

Angga mengatakan, tidak pernah ada permintaan formulir dan tanda tangan basah dari pihak-pihak tersebut. Tidak ada juga verifikasi yang dilakukan KPU kepada pihak-pihak yang KTP-nya dicatut.

Dia menegaskan, perlu ada investigasi serius dan terbuka atas kejadian itu. ’’Jangan sampai hak-hak warga dilanggar dan dicederai,’’ tegasnya.

Selain itu, mantan penyidik KPK Aulia Postiera juga menjadi korban. Nomor induk keluarga (NIK) milik Aulia dicatut dan dimasukkan pendukung Dharma-Kun.

Dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyatakan, manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana. Hal itu diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tepatnya Pasal 185 UU 8/2015 dan Pasal 185A UU 10/2016. Titi mengatakan, masyarakat yang menemukan data KTP-nya dicatut diharapkan bisa melaporkan ke Bawaslu terdekat.

Dilansir Antara, KPU DKI mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan laporan pencatutan ke Bawaslu DKI. "Kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. (lum/c19/bay)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore