Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Juli 2024 | 14.09 WIB

Polisi Tangkap Selebgram yang Diduga Promosikan Judi Online

Ilustrasi Judi online

 

 
JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya kembali menemukan adanya selebgram yang mempromosikan judi online. Kali ini sebanyak dua orang berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini diamankan Polsek Tambun di wilayah Jakarta Selatan. 
 
 
Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, kedua selebgram ini dibayar cukup tinggi untuk mempromosikan judi online. Untuk sekali unggahan, mereka dihargai Rp 800 ribu.
 
"Dari keterangan sementara Rp 800 ribu perpostingan," ujar Putu, Rabu (31/7).
 
Dalam sepekan, kedua pelaku bisa mendapatkan dua kali orderan promo judi online. Namun, belum diketahui pasti jumlah keuntungan yang mereka dapat.
 
Adapun keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. SM dicokok di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara MJ di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
 
Atas perbuatannya, kedua selebgram ini dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana berupa penjara hingga 10 tahun. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore