Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Juli 2024 | 19.15 WIB

Pemkot Jaksel tertibkan Pengungsi yang Ada di UNHCR ke Ditjen Imigrasi

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi. (ANTARA) - Image

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi. (ANTARA)

JawaPos.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi, dikutip dari ANTARA.

"Kami laksanakan kegiatan ini dengan menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa.

Iswahyudi menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk memanusiakan manusia. Dalam artian Pemerintah sangat memperhatikan warga negara asing (WNA) yang sudah beberapa waktu mendirikan tenda di kawasan Kuningan tersebut untuk menuntut hak suaka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 2 Juli 2024, Mulai dari Keuangan, Kesehatan, Karier dan Cinta

Pemerintah khawatir akan kehidupan para pengungsi yang cukup banyak tinggal di tempat kumuh itu yang bisa membahayakan diri sendiri, penyakit, dan mengganggu lalu lintas.

"Kami tertibkan atribut mereka dan ditempatkan mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Adapun dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil yang dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi.

Nantinya belasan orang tersebut akan dimintai keterangan dan akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga berada di kawasan Setiabudi.

Baca Juga: Jerman Tuduh Rusia Lakukan Serangan Hibrida Terhadap Negara Baltik

Penertiban ini dilaksanakan oleh sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.

Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memastikan agar para WNA saat mengurus dokumen tidak lagi kembali menempati kawasan tersebut.

"Kami tempatkan posko, kerjasama UNHCR, dan nanti setiap hari ditugaskan dua anggota setiap TNI, Polri dan Satpol PP untuk berjaga dari pagi menjelang malam," ujarnya.

Para petugas gabungan mulai mendatangi lokasi mulai pukul 09.15 WIB. Kedatangan mereka langsung menertibkan tenda hingga barang-barang milik pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu.

Baca Juga: Jadi Orang Terpandang: Inilah 8 Weton yang Dijuluki Pembawa Derajat dan Kedudukan Tinggi, Menurut Primbon Jawa

Meski para pengungsi sempat mempertanyakan kegiatan tersebut namun mereka akhirnya kooperatif hingga kegiatan selesai kurang lebih 20 menit.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.

Pengawasan orang asing tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore