Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Mei 2024 | 03.41 WIB

Berstatus Daerah Khusus, Anggota DPRD DKI Kenneth Berharap Jakarta Lebih Cepat Jadi Kota Global

Tugu Monas yang menjadi landmark Kota Jakarta. Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia. - Image

Tugu Monas yang menjadi landmark Kota Jakarta. Jakarta sampai saat ini masih berstatus Ibu Kota Negara Indonesia.

JawaPos.com - Jakarta secara yuridis tidak lagi menjadi ibu kota yang selama ini dikenal sebagai daerah khusus ibu kota (DKI). Baik ibu kota negara maupun ibu kota pemerintahan. Jakarta berganti menjadi daerah khusus.

Perubahan status itu seiring dengan ditandatanganinya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu. Kehadiran UU nomor 2/2024 itu karena ibu kota negara sudah berpindah ke Ibu Kota Nusantara berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di sebagian daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selanjutnya dengan UU Nomor 2/2024 tentang DKJ, maka Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Fungsinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

"Menyandang nama baru Provinsi Daerah Khusus Jakarta, peran baru Jakarta tetap strategis. Salah satunya adalah Jakarta dapat melakukan kerja sama langsung dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara langsung," ungkap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth kepada wartawan, Rabu (8/5).

Dengan perubahan itu, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu kota Negara dan Ibu kota Pemerintahan, Jakarta memiliki banyak peluang.

Pasalnya, Jakarta tetap memiliki 12 kewenangan khusus yang meliputi sejumlah bidang. Mulai dari Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; Kebudayaan; Penanaman Modal; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Perindustrian; Pariwisata; Perdagangan; Pendidikan; dan Kesehatan.

"Dalam bidang Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Jakarta berwenang membangun dan memelihara infrastruktur publik," ungkap anggota Fraksi PDIP itu. Jakarta dapat menjaga perencanaan dan pengaturan penggunaan lahan dan ruang dalam wilayah tertentu agar tercapai tata ruang yang efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Di dalamnya penentuan zonasi, perencanaan perkotaan, perlindungan lingkungan, dan manajemen sumber daya alam.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth.

Menurut Kenneth, peran strategis itu memperkuat kewenangan khusus yang dimiliki Jakarta. Seperti sebagai pelaksana fungsi Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Sebagai Pusat Perekonomian Nasional membuat Jakarta akan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global, serta menjadi penopang Pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.

"Sementara dalam peran sebagai Kota Global, Jakarta akan menjadi penyelenggara kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik secara nasional, regional, maupun internasional," tuturnya.

Kent berharap setelah tidak jadi ibu kota negara, Jakata diharapkan lebih lengang penduduk dan kendaraan pribadi. Sehingga masalah utama kota seperti kemacetan bisa terurai. Meski begitu, fasilitas pedestarian dan transportasi umum massal perlu terus ditingkatkan dan dibuat semakin nyaman.

"Sinergi antara Pemprov dan DPRD dalam mengelola anggaran perencanaan infrastruktur perlu benar-benar menyentuh hingga titik krusial masalah di masyarakat," tutur Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Tak hanya itu juga, sambung Kent, dengan pengelolaan manajemen transportasi, harapannya kualitas udara yang buruk akibat asap kendaraan bisa berkurang. Selain itu, pabrik-pabrik yang berada di wilayah jabodetabek perlu diberikan edukasi untuk mengalihkan sumber energi ataupun pembuangan limbah yang lebih ramah lingkungan.

Adapun tantangan Jakarta ke depan adalah meningkatkan pembangunan ke arah smart city. Karena sistem teknologi yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat banyak diharapkan bisa meningkatkan efektifitas dan produktifitas warganya. Manajemen pengelolaan wisata juga perlu ditingkatkan agar turis asing mau berkunjung ke Jakarta, bukan hanya karena berbisnis, tapi juga berlibur. "Wisata sejarah dan kuliner di Jakarta bisa banyak diminati oleh turis jika dikelola dengan kemasan yang menarik dan edukatif," tutur Kent.

Hilangnya peran Jakarta sebagai Ibu kota Negara, kata dia, merupakan peluang besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Jakarta. Jakarta bisa melakukan percepatan pertumbuhan secara signifikan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore