
Kemacetan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
JawaPos.com - Pemilik kendaraan dengan nopol Jakarta harus siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar pajak. Terutama yang kendaraannya lebih dari satu. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif pajak baru itu tercantum pada pasal 7. Disebutkan bahwa pemilik kendaraan pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen. Jika yang bersangkutan memiliki kendaraan kedua, dikenakan pajak 3 persen.
Lalu, 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga, 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima. Begitu seterusnya. Tarif tersebut naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Namun, tidak semua kendaraan dikenai pajak. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak. Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat 3. Disebutkan, objek PKB yang dikecualikan adalah kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
Lalu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.
Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menuturkan, penyusunan perda tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Pemprov DKI, tetapi juga DPRD DKI. ”Memang, Perda Nomor 1 yang baru terbit tersebut mengatur beberapa jenis pajak. Salah satunya PKB yang memang mengalami perubahan. Tapi, data kendaraan yang masuk dalam pengecualian PKB tersebut tidak ada di kami,’’ kata Herlina.
Dia juga menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Namun, untuk pajak PKB, dia menekankan tahun ini belum diterapkan. Oleh karena itu, dia belum bisa memerinci dampak dari kebijakan tersebut terhadap realisasi PKB tahun ini. ”Perdanya kan baru, kami belum bisa melihat realisasi PKB. Memang, untuk (regulasi) PKB sendiri baru mulai (diterapkan) 5 Januari 2025. Ada ketentuan khusus di bagian akhir perda itu,’’ jelasnya.
Sekadar diketahui, target PKB di DKI Jakarta terus meningkat. Tahun ini direncanakan penerimaan dari PKB mencapai Rp 9,7 triliun. Naik dibandingkan tahun 2023 yang terealisasi Rp 9,6 triliun. Lalu, pada 2022, PKB terealisasi Rp 9 triliun, 2021 Rp 8,8 triliun, dan 2020 sebesar Rp 8 triliun.
’’Untuk tahun ini, dari rencana Rp 9,7 triliun, realisasi hingga 16 Januari 2024 sudah Rp 420 miliar,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyoroti Perda Nomor 1 yang baru diterbitkan tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI harus bijak dalam membuat kebijakan. Kenaikan PKB akan menyulitkan masyarakat kecil. Dia mencontohkan seseorang yang memiliki tiga mobil. Secara otomatis dia kena pajak progresif. Untuk menyiasatinya, banyak orang yang pinjam KTP milik warga yang tak mampu.
’’Harus dibedakan, jangan dipukul rata kena progresif semuanya. Banyak orang mengakalinya dengan pinjam KTP orang kecil. Dampaknya, orang kecil itu anaknya tidak dapat KJP, misalkan,’’ katanya.
Dia meminta bapenda lebih jeli. ’’Ayo pemda mencari pajak, tapi jangan memberatkan masyarakat. PKB progresif itu memberatkan masyarakat,’’ terangnya. (rya/c6/oni)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
