Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Januari 2024 | 18.50 WIB

Pajak Kendaraan Bermotor Progresif di Jakarta Naik Setengah Persen

Kemacetan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. - Image

Kemacetan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Pemilik kendaraan dengan nopol Jakarta harus siap mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar pajak. Terutama yang kendaraannya lebih dari satu. Sebab, Pemprov DKI Jakarta memiliki aturan baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajak baru itu tercantum pada pasal 7. Disebutkan bahwa pemilik kendaraan pertama dikenakan tarif PKB sebesar 2 persen. Jika yang bersangkutan memiliki kendaraan kedua, dikenakan pajak 3 persen.

Lalu, 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga, 5 persen untuk kendaraan bermotor keempat, dan 6 persen untuk kendaraan kelima. Begitu seterusnya. Tarif tersebut naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Namun, tidak semua kendaraan dikenai pajak. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak. Hal itu tercantum pada pasal 4 ayat 3. Disebutkan, objek PKB yang dikecualikan adalah kereta api, kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Lalu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, kendaraan bermotor milik pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.

Kepala Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menuturkan, penyusunan perda tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak hanya Pemprov DKI, tetapi juga DPRD DKI. ”Memang, Perda Nomor 1 yang baru terbit tersebut mengatur beberapa jenis pajak. Salah satunya PKB yang memang mengalami perubahan. Tapi, data kendaraan yang masuk dalam pengecualian PKB tersebut tidak ada di kami,’’ kata Herlina.

Dia juga menyampaikan, penyusunan regulasi tersebut telah melalui sejumlah pertimbangan. Namun, untuk pajak PKB, dia menekankan tahun ini belum diterapkan. Oleh karena itu, dia belum bisa memerinci dampak dari kebijakan tersebut terhadap realisasi PKB tahun ini. ”Perdanya kan baru, kami belum bisa melihat realisasi PKB. Memang, untuk (regulasi) PKB sendiri baru mulai (diterapkan) 5 Januari 2025. Ada ketentuan khusus di bagian akhir perda itu,’’ jelasnya.

Sekadar diketahui, target PKB di DKI Jakarta terus meningkat. Tahun ini direncanakan penerimaan dari PKB mencapai Rp 9,7 triliun. Naik dibandingkan tahun 2023 yang terealisasi Rp 9,6 triliun. Lalu, pada 2022, PKB terealisasi Rp 9 triliun, 2021 Rp 8,8 triliun, dan 2020 sebesar Rp 8 triliun.

’’Untuk tahun ini, dari rencana Rp 9,7 triliun, realisasi hingga 16 Januari 2024 sudah Rp 420 miliar,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menyoroti Perda Nomor 1 yang baru diterbitkan tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI harus bijak dalam membuat kebijakan. Kenaikan PKB akan menyulitkan masyarakat kecil. Dia mencontohkan seseorang yang memiliki tiga mobil. Secara otomatis dia kena pajak progresif. Untuk menyiasatinya, banyak orang yang pinjam KTP milik warga yang tak mampu.

’’Harus dibedakan, jangan dipukul rata kena progresif semuanya. Banyak orang mengakalinya dengan pinjam KTP orang kecil. Dampaknya, orang kecil itu anaknya tidak dapat KJP, misalkan,’’ katanya.

Dia meminta bapenda lebih jeli. ’’Ayo pemda mencari pajak, tapi jangan memberatkan masyarakat. PKB progresif itu memberatkan masyarakat,’’ terangnya. (rya/c6/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore