Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 November 2023 | 22.56 WIB

Jadi Tersangka Penipuan Tiket Coldplay, Ghisca Debora Menunggu Waktu Di-DO dari Universitas Trisakti

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19, sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. (Royyan/ JawaPos.com) - Image

Polisi menetapkan Ghisca Debora Aritonang, 19, sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. (Royyan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Universitas Trisakti masih memproses status kemahasiswaan Ghisca Debora Aritonang, 19, usai pihak kepolisian menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Diketahui bahwa Ghisca merupakan mahasiwa di Universitas Trisakti dan masuk di Fakultas Ekonomi sejak tahun 2022 lalu. 
 
"Jadi kalau di Trisakti memang ada tata aturan untuk men-DO mahasiswa, ada tata laksananya," kata Kepala Humas Universitas Trisakti, Dewi Priandini kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
 
Saat ini, ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan proses tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap orang tua Ghisca melalui komite kedisiplinan (komdis) Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti. 
 
"Biasanya itu, panggilan pertama dulu. Ada surat panggilan pertama itu. Kalau ke Ghisca juga enggak mungkin karena sudah ditahan. Jadi orang tuanya," jelas Dewi. 
 
"Kalau memang tiga kali tidak hadir, baru keluar itu surat DO. Tapi sedang dalam proses di dalam komdesnya," pungkasnya.
 
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
 
 
"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11). 
 
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu. 
 
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. 
 
"Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore