
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/10).
JawaPos.com - Polres Metro Tangerang Kota akan memanggil satu orang yang diketahui sebagai pemilik senjata tajam (sajam) berjenis klewang yang digunakan pelaku MAP, 22, yang mengacungkan kepada pengendara lain saat melintas di ruas Tol Jakarta-Tangerang KM 15 exit Tol Alam Sutera.
"Kita sudah lakukan penyelidikan terhadap pelaku, barang bukti senjata tajam tersebut ternyata milik temannya dan akan kita panggil untuk diperiksa petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar keterangan pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (27/10).
Sebelumnya, ramai di media sosial terkait video seorang pengemudi yang mengacungkan senjata tajam kepada pengendara lain di ruas jalan Tol Jakarta - Tangerang KM.15 exit Tol Alam Sutera Kunciran Pinang Kota Tangerang pada 24 Oktober 2023 pukul 05.30 WIB.
Kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Tangerang Selatan.
"Tersangka kita tangkap saat sedang makan di wilayah Tangerang Selatan bersama rekan lainnya. Tersangka juga tak melawan petugas karena tahu jika aksinya tersebut viral di media sosial," kata Kompol Rio Mikael Tobing.
Usai menangkap tersangka, kemudian polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan dan berhasil menyita barang bukti senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka ternyata bukan begal seperti yang ramai dinarasikan dalam video tersebut tetapi anggota komunitas mobil.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukum 10 tahun penjara. Barang bukti seperti mobil dengan Nopol B 1746 JVI, ponsel dan senjata tajam yang digunakan tersangka sudah disita petugas.
"Kasus ini terus kami proses, karena bagaimana pun juga tersangka telah membawa dan menguasai sajam atas perbuatan yang tidak menyenangkan yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP" ujar Kompol Rio Mikael Tobing.
Sementara itu, tersangka MAP mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya karena telah membuat resah masyarakat dan mengaku spontan mengacungkan senjata tajam tersebut.
Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku berinisial MAP mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol. Kemudian MAP menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengeluarkan sajam.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
