Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 00.08 WIB

Soal Wacana Ganjil Genap Diterapkan 24 Jam, Polda Metro Bilang Begini

Sejumlah kendaraan melintasi kamera E-TLE yang terpasang di Kawasan Ganjil-Genap (Gage) baru di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/6/2022). - Image

Sejumlah kendaraan melintasi kamera E-TLE yang terpasang di Kawasan Ganjil-Genap (Gage) baru di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/6/2022).

JawaPos.com - Tingginya polusi di DKI Jakarta memunculkan wacana penerapan ganjil genap menjadi 24 jam. Hal itu guna menekan angka emisi kendaraan.
 
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menyebut, wacana tersebut perlu dibahas terlebih dahulu. "Itu harus didiskusikan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/8).
 
Mantan Kapolres Cianjur ini mengatakan, dalam membuat kebijakan tidak bisa sembarangan. Perlu ada kajian, diskusi, dan uji coba terlebih dahulu.
 
"Karena, setiap kebijakan tidak bisa langsung, dengan wacana langsung direalisasi. Perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," jelasnya.
 
"Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba. Jadi, tidak serta-merta setiap wacana kemudian diaplikasikan," tandasnya.
 
Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan besok, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.
 
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).
 
"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.
 
Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini, ia mengatakan adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta.
 
"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya. 
 
"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore