Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 00.35 WIB

Modus Tawarkan Pekerjaan Malah Dijadikan PSK, Pelaku Dapatkan Uang Rp 1,5 juta per Perempuan

Ilustrasi: uang pungli. - Image

Ilustrasi: uang pungli.

JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial TW, 23, di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam melancarkan aksinya, ia ternyata mendapat upah bervariasi, tapi rata-rata Rp 1,5 juta per satu perempuan yang bisa dia dapat.

Diketahui bahwa TW melakukan aksinya dengan modus menawari pekerjaan sebagai penjaga klinik atau salon terhadap korban. Padahal, kenyataannya mereka dijadikan PSK.

“Dari setiap perempuan yang direkrut, TW mendapat imbalan bervariasi dan menguntungkan baginya. Makanya dia membohongi para korbannya tersebut,” ujar Kapolsek Penjaringan Kompol Bobby Danuardi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/8).

Adapun tersangka lainnya yang merupakan pengelola kafe tempat para korban dijadikan PSK saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).  “Seorang M sudah masuk DPO, masih dalam pengejaran kami,” tandas Bobby.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima posko Hotline Polda Metro Jaya dan Call Center 110, Selasa (15/8) lalu.

"Ada warga yang melapor kehilangan anggota keluarganya. Korban berinisial MJS, 19, yang dijanjikan bekerja di sebuah klinik,” kata Bobby dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (20/8).

Setelah menerima laporan tersebut, ia mengatakan bahwa tim Opsnal Resmob mencari dan mendatangi lokasi korban. ’’Kami bergerak cepat dan berhasil mendapati korban (MJS) bersama wanita muda lainnya dalam sebuah kosan di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya,” ungkap Bobby. (*)

Royyan

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore