Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2023 | 21.04 WIB

Polisi Ungkap Modus Operandi Komplotan Curanmor di Jakarta Barat, Pengendalinya dari Lampung

ILUSTRASI. Pelaku pencurian motor kenakan sorban terekam di CCTV warga. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com) - Image

ILUSTRASI. Pelaku pencurian motor kenakan sorban terekam di CCTV warga. (Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polisi menangkap 10 tersangka komplotan pencurian motor (curanmor) di Jakarta Barat, yang ternyata dikendalikan oleh tiga pelaku utama bernama Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua yang ada di Lampung. Komplotan ini berhasil menggasak total 5 motor dan salah satunya adalah milik wartawan bernama Nirmala Maulana Achmad di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (3/8) alu.

10 tersangka dalam kasus ini, yaitu Endry Pramono, 33, Muhammad Asrofi, 28, dan Muhammad Sukma Aji, 19, sebagai pengepul. Kemudian Jaka Puja Pratama, 29, Ikbal Pratama, 19, Feri Hermansyah, 28, dan Firmansyah, 22, sebagai transporter. Sedangkan tiga tersangka lainnya yang masih DPO adalah Chaidir, Sukor Suganda, dan Josua.
 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, seluruh aksi komplotan curanmor ini dikendalikan dua pria bernama Chaidir dan Sukor Suganda (DPO) dari Lampung. Muhammad Asrofi, Endry Pramono, dan Muhammad Sukma yang berada di Jakarta ditugaskan untuk mengambil motor-motor curian yang ada di Jakarta. 
 
 
"Motor-motor hasil curian tersebut oleh ketiga tersangka dikirim berdasarkan shareloc yang dikirim pengendali yang berstatus DPO itu di wilayah Lampung," ujar Syahduddi kepada wartawan, Senin (7/8).
 
Adapun lokasi penjemputan motor yang akan diambil oleh tiga tersangka itu berada di ruko daerah Tangerang.
 
"Setiap motor yang dikirim ke wilayah Lampung para pengepul ini mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 per 1 unit motor," ungkapnya. 
 
Uang tersebut nantinya akan dikirimkan oleh Chaidir dan Sukor dari Lampung melalui transfer. Sejauh ini, ada lima unit motor yang sudah diamankan para pelaku sejak Mei hingga Agustus 2023. 
 
Sementara itu, dua pelaku lainnya, Jaka dan Ikbal yang bertugas mengirimkan motor curian itu dengan mobil bak yang dikamuflase seolah-olah sedang membawa peralatan rumah tangga berupa kasur. 
 
"Transporter kendaraan hasil curian dari wilayah Jakarta menuju Lampung ini juga mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 per 1 unit motor," pungkas Syahduddi.
 
Kini, para pelaku dijerat dengan dengan pasal 481 KUHP dan atau pasal 363 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore