Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 20.55 WIB

Warga Hang Jebat Kebayoran Baru Tolak Bengkel, Perizinan Usaha Dipertanyakan

Spanduk penolakan keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor pada Sabtu (5/8), di kawasan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. - Image

Spanduk penolakan keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor pada Sabtu (5/8), di kawasan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

JawaPos.com–Beredar spanduk berisi penolakan atas keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor pada Sabtu (5/8). Puluhan spanduk terpasang di depan rumah warga kawasan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Klub otomotif yang dibuka sejak September 2022 berdiri di tengah kawasan permukiman warga RT 04/RW 05, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru. Warga sekitar yang telah menghuni kompleks permukiman turun temurun merasakan lingkungannya sudah tidak layak huni. Privasi, keamanan, kenyamanan warga terganggu hadirnya bengkel klub motor dengan segala aktivitas para pencinta otomotif.

Salah satu alasan penolakan perihal perizinan usaha bisnis di kawasan permukiman yang secara legal telah melanggar Perda Gubernur DKI tentang penataan ruang dan izin usaha. Diketahui bahwa izin awal di lokasi tersebut adalah diperuntukkan sebagai kantor sekretariat. Namun berubah menjadi lokasi bisnis, hiburan untuk penggemar otomotif, nonton bareng, dan lainnya.

Bangunan berlantai dua yang menjadi lokasi bisnis otomotif yang ramai dikunjungi para pencinta motor dari berbagai penjuru. Menurut salah satu warga yang rumahnya berhadapan langsung, beragam kegiatan seperti events, live music, nobar, perkumpulan motor besar dengan suara knalpot yang sangat mengganggu para penghuni.

”Lokasi BSG tepat ada di depan rumah saya, berbagai macam kebisingan seperti suara motor-motor besar, aktivitas menggunakan speaker dan berbagai macam bentuk kegaduhan yang suaranya luar biasa memekakkan telinga. Dari pagi sampai malam hari benar-benar mengganggu hak privasi saya sebagai penghuni rumah,” ungkap Ibu Titi yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari bengkel.

”Di dalam ada bar yang menjual minuman beralkohol dan berkegiatan hingga 02.30 dini hari. Ini kawasan permukiman, bukan pusat hiburan yang bebas melakukan apa saja untuk kesenangan. Kegaduhan mengakibatkan dinding rumah tembok saya sampai bergetar. Privasi kami sebagai warga lama terasa dilecehkan,” kata Ibu Wiwiek yang rumahnya hanya berbatas tembok dengan bengkel tersebut.

Upaya penolakan dengan memasang spanduk menjadi bentuk aksi protes secara langsung. Sebelumnya warga sudah melayangkan surat resmi kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang berisi penolakan dan pembatalan izin usaha.

Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Pernah diupayakan mediasi Kapolsek pada Juli tetapi tidak dihadiri oleh pihak bengkel.

Dalam mediasi tersebut, warga melalui representatif legal sepakat mengajukan berbagai tuntutan yang bertujuan untuk melindungi hak privasi dan mengedepankan ketenangan warga. Warga yang merasa dirugikan sepakat memasang spanduk penolakan di pagar halaman rumah mereka tanpa batas waktu. Diharapkan masyarakat dan aparat berwenang bisa peduli kepada warga yang merasakan dampak negatif langsung keberadaan bengkel.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore