
Spanduk penolakan keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor pada Sabtu (5/8), di kawasan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
JawaPos.com–Beredar spanduk berisi penolakan atas keberadaan bengkel perawatan otomotif dan klub motor pada Sabtu (5/8). Puluhan spanduk terpasang di depan rumah warga kawasan Hang Jebat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Klub otomotif yang dibuka sejak September 2022 berdiri di tengah kawasan permukiman warga RT 04/RW 05, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru. Warga sekitar yang telah menghuni kompleks permukiman turun temurun merasakan lingkungannya sudah tidak layak huni. Privasi, keamanan, kenyamanan warga terganggu hadirnya bengkel klub motor dengan segala aktivitas para pencinta otomotif.
Salah satu alasan penolakan perihal perizinan usaha bisnis di kawasan permukiman yang secara legal telah melanggar Perda Gubernur DKI tentang penataan ruang dan izin usaha. Diketahui bahwa izin awal di lokasi tersebut adalah diperuntukkan sebagai kantor sekretariat. Namun berubah menjadi lokasi bisnis, hiburan untuk penggemar otomotif, nonton bareng, dan lainnya.
Bangunan berlantai dua yang menjadi lokasi bisnis otomotif yang ramai dikunjungi para pencinta motor dari berbagai penjuru. Menurut salah satu warga yang rumahnya berhadapan langsung, beragam kegiatan seperti events, live music, nobar, perkumpulan motor besar dengan suara knalpot yang sangat mengganggu para penghuni.
”Lokasi BSG tepat ada di depan rumah saya, berbagai macam kebisingan seperti suara motor-motor besar, aktivitas menggunakan speaker dan berbagai macam bentuk kegaduhan yang suaranya luar biasa memekakkan telinga. Dari pagi sampai malam hari benar-benar mengganggu hak privasi saya sebagai penghuni rumah,” ungkap Ibu Titi yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari bengkel.
”Di dalam ada bar yang menjual minuman beralkohol dan berkegiatan hingga 02.30 dini hari. Ini kawasan permukiman, bukan pusat hiburan yang bebas melakukan apa saja untuk kesenangan. Kegaduhan mengakibatkan dinding rumah tembok saya sampai bergetar. Privasi kami sebagai warga lama terasa dilecehkan,” kata Ibu Wiwiek yang rumahnya hanya berbatas tembok dengan bengkel tersebut.
Upaya penolakan dengan memasang spanduk menjadi bentuk aksi protes secara langsung. Sebelumnya warga sudah melayangkan surat resmi kepada Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, yang berisi penolakan dan pembatalan izin usaha.
Namun sampai saat ini tidak ditanggapi. Pernah diupayakan mediasi Kapolsek pada Juli tetapi tidak dihadiri oleh pihak bengkel.
Dalam mediasi tersebut, warga melalui representatif legal sepakat mengajukan berbagai tuntutan yang bertujuan untuk melindungi hak privasi dan mengedepankan ketenangan warga. Warga yang merasa dirugikan sepakat memasang spanduk penolakan di pagar halaman rumah mereka tanpa batas waktu. Diharapkan masyarakat dan aparat berwenang bisa peduli kepada warga yang merasakan dampak negatif langsung keberadaan bengkel.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
