Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 18.00 WIB

Seorang Perempuan Tanam Ganja Hidroponik di Lemari Pakaian

Seorang perempuan menanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14 RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Dok Polres Jakbar) - Image

Seorang perempuan menanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14 RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Dok Polres Jakbar)

JawaPos.com - Seorang perempuan berinisial LA, 29, menanam pohon ganja hidroponik di perumahan Kedoya Baru Residence Blok D 4 RT 14 RW 04, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hasilnya digunakan pelaku untuk dikonsumsi sendiri. 

Hal itu terungkap saat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya di kediamannya pada Jumat (4/8) lalu. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, pelaku menanam ganja di dalam lemari pakaian.
 
"Di dalam lemari tersebut dilengkapi dengan lampu dan juga sinar ultraviolet sebagai pengganti matahari," ujarnya kepada wartawan, Minggu (6/8).
 
 
Dengan peralatan seadanya, Akmal mengatakan bahwa sebanyak tiga pohon ganja setinggi satu meter tumbuh dengan sinar ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari di lemari tersebut.
 
"Jadi peralatannya cukup sederhana, tapi cukup bisa membuat tanaman ganja ini tumbuh sampai kurang lebih 1 meter," ungkapnya.
 
Menurut pengakuan pelaku, ia mengatakan bahwa mulanya hanya mencoba-coba menanam ganja sendiri. Sebab, pelaku sendiri merupakan pemakai ganja veteran yang sudah menggunakannya bertahun-tahun. 
 
 
"Peralatan-peralatan yang digunakan ada pupuk cair berbagai macam ya. Jadi ini semacam lab mini bagaimana yang bersangkutan melakukan uji coba atau eksperimen," jelasnya.
 
Adapun bibit ganja untuk menanam ini, kata Akmal, pelaku dapatkan dari temannya. 
 
"Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan. Dan pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," ungkapnya.
 
Atas perbuatannya, LA disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore