Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 1 Agustus 2023 | 20.39 WIB

Sadis, Empat Sekuriti Ancol Aniaya Pria yang Diduga Maling Hingga Tewas Mengenaskan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum meninjau pelaksanaan swab tes di Pasar Atum Mall Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum meninjau pelaksanaan swab tes di Pasar Atum Mall Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com - Empat oknum sekuriti Ancol berinisial P, 35, H, 33, K, 43, dan S, 31, menganiaya seorang pria bernama Hasanuddin, 42, hingga tewas pada Sabtu (29/7) lalu. Korban dianiaya lantaran diduga merupakan pencuri di kawasan tersebut. 

Namun, Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana mengatakan, saat digeledah dan diinterogasi, para pelaku tidak menemukan barang bukti pencurian pada korban.
 
Penganiayaan sendiri dilakukan pelaku terhadap korban mulai menggunakan tangan kosong, potongan bambu, hingga kabel berukuran dua meter.
 
"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana kepada wartawan, Selasa (1/8).
 
Saat penganiayaan berlangsung, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H mencegahnya dan kembali dianiaya dengan cara ditendang-tendang.
 
 
"Selang beberapa menit, datang kembali tersangka baru, yaitu K yang juga melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan kaki serta seutas kabel putih berukuran dua meter untuk memecut korban," ungkap Gustiyana.  
 
 
Lebih lanjut, K juga sempat menggunakan potongan bambu untuk memukul korban. Penganiayaan terus-menerus terjadi agar korban mengakui perbuatannya.
 
"Tidak selang berapa lama, datang kembali pelaku S yang juga melakukan pemukulan. Sehingga terjadilah secara bergantian melakukan penganiayaan tersebut sampai sore," ucapnya
 
Penganiayaan berhenti, kata Gustiyana, saat korban mulai tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam kendaraan untuk diantar ke luar TKP.  
 
"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," pungkasnya.
 
Setelah mendapatkan laporan dari pihak Ancol, Polsek Pademangan mengamankan empat pelaku oknum sekuriti di hari yang sama. 
 
Terhadap para pelaku, polisi kenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore