
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat ditemui awak media di Polres Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022). ANTARA/Ulfa Jainita
JawaPos.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin angkat bicara terkait kasus dugaan revenge porn. Soal alasan belum menahan terduga pelaku berinisial IM karena barang bukti belum ditemukan.
IM yang juga mantan pacar korban diduga telah menyebarkan video asusila.
Kombes Komarudin mengaku bahwa penyelidikan terhadap kasus revenge porn masih terus berlanjut. Namun, belum dapat dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku karena masih belum cukup bukti.
"Karena untuk barang bukti hp-nya kita belum bisa temukan, termasuk siapa yang mem-posting pertama," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/7).
Handphone tersebut menjadi barang bukti yang paling penting. Pasalnya, dalam kasus ITE, diperlukan ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video tersebut.
"Kalau ITE kan terkait dengan pornografi. Tentu kita harus tahu siapa menyebarkan," ungkapnya.
Hingga sejauh ini, kata Komarudin, berdasarkan pengakuan pelaku, handphone yang digunakan IM sudah dijual. "Hp-nya sudah dijual melalui sosmed, jadi belum tau siapa yang beli," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus revenge porn kembali terjadi dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial IM kepada mantan pacarnya sendiri. Modusnya, terduga pelaku merekam video korban dengan bagian atas tubuhnya yang terbuka dan menyebarkannya ke teman hingga keluarga korban.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor laporan LP/B/681/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Namun, hingga kini terduga pelaku masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku adalah mantan pacar korban. Pelaku mengancam menyebarkan foto & video korban. Pelaku & korban diketahui menjalani hubungan selama 1 thn," tulis kerabat korban dalam akun Twitter-nya @rama_twin22 dikutip JawaPos.com, Minggu (16/7).
Sebelumnya kasus revenge porn sempat heboh di media sosial dan di tengah publik. Hal itu lantara kasus yang melibatkan Alwi Husen Maolana di Pandgelang, Banten. Bahkan telah divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
