Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Juli 2023 | 02.25 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Mario Teguh Disebut Hanya Sekali Melaksanakan Kewajiban

Mario Teguh - Image

Mario Teguh

JawaPos.com - Motivator Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023, terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno.  Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Djamaludin Koedoeboen selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, kliennya resmi bekerja sama dengan Mario Teguh dan istri terhitung sejak Agustus 2022 lalu. Pelapor tertarik bekerja sama dengan terlapor lantaran dijanjikan bisnis skin care milik pelapor akan naik secara penjualan dengan menggunakan jasa mereka.

"Di dalam perjanjian, dia yang mem-branding, yang menjual, yang memprosikan di akun media sosial. Tapi itu tidak dilakukan," kata Djamaludin Koedoeboen kepada JawaPos.com, Kamis (13/7).

Dia mengatakan, sejak melakukan penandatanganan kontrak, Mario Teguh dan istrinya tidak menjalankan tugas-tugasnya. Dalam rentang waktu selama kurang lebih 6 bulan, Mario Teguh hanya satu kali saja mempromosikan produk skin care di akun media sosialnya.

"Bayangkan saja, dari Agustus tanda tangan MOU, klien kami melakukan semua kewajibannya dan dia tidak melakukan apa-apa sampai bulan Maret 2023," katanya.

"Dia baru sekali post di IG dia tanggal 3 Maret 2023. Padahal dia terima uang dan klien kami melaksanakan semua kewajibannya," imbuh Djamaludin Koedoeboen.

Sebelum membawa kasus tersebut ke ranah hukum, pihak pelapor sempat meminta pertanggung jawaban dengan tujuan mendorong Mario Teguh untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya. Namun sayangnya hal itu tak membuahkan hasil.

Langkah berikutnya, surat somasi dilayangkan masih untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun sayangnya harapan pihak pelapor tetap tidak membuahkan hasil.

Akhirnya melapor memutuskan melaporkan Mario Teguh dan istri ke Polda Metro Jaya untuk mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Laporan dibuat pada 19 Juni 2023.

Mario Teguh dan istri dijerat Pasal 372 dan 378 terkait dugaan penggelapan dan penipuan. Total kerugian dialami pelapor diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. JawaPos.com berusaha menghubungi untuk meminta tanggapan atas kasus ini. Namun sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak Mario Teguh. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore