Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, kerja penyidik mengacu kepada kesaksian saksi maupun alat bukti. Sejauh ini, dalam proses penyelidikan tidak ada pembasahan mengenai pistol.
"Polisi hanya mengambil keterangan saat kejadian. Tidak pernah disebut ada pistol," kata Yogen kepada wartawan, Kamis (25/5).
Isu mengenai Bani memiliki pistol disampaikan oleh adik Balqis, Sahara Hanum. Karena memiliki pistol tersebut, Balqis takut jika suaminya akan mewujudkan ancaman pembunuhan kepada keluarga Balqis.
Ketika ditanya, polisi enggan menanggapi isu tersebut. "Jadi mungkin kalau adiknya mau viral jangan terus kami kepolisian dikonfirmasi terkait hal yang tidak berhubungan dengan kasusnya," pungkasnya.
Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.
Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.
"Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," kata Hanum.
Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari," jelas Hanum.
Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, ibu yang diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6).
Yogen mengatakan, penetapan tersangka ini juga telah dikonsultasikan dengan ahli pidana. Hasilnya, baik istri maupun suami keduanya masuk dalam unsur pidana.