
Anastasya Pretya Amanda (19) alias APA akhirnya muncul ke publik. (Istimewa)
JawaPos.com - Anastasia Pretya Amanda merasa tertekan setelah diseret-seret dalam kssus kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Amanda disebut-sebut sebagai pembisik kepada Mario Dandy Satriyo bahwa AG mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
"(Amanda ) tertekan," kata Pengacara Amanda, Enita Adyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Enita memastikan kliennya tidak pernah membicarakan apapun terkait AG kepada Dandy. Setelah putus pada Oktober 2022, Amanda dan Dandy jarang berkomunikasi. Pertemuan terakhir pada 30 Januari 2023 juga tidak berduaan, melainkan ada beberapa teman yang lain.
Sementara itu, saat disinggung mengenai hubungan asmaranya dengan Dandy dulu, pihak Amanda enggan banyak berkomentar. "Kita harus saling menghargai. Kalau suatu hubungan yang sudah berakhir, kita tidak boleh membicarakan hal-hal yang lain, baik kelebihan maupun kekurangannya, kan tidak elok, tidak etis. Mereka sudah menjalani hidup masing-masing," jelas Enita.
Sebelumnya, Anastasia Pretya Amanda (APA) memutuskan melaporkan Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan ini didasari karena Amanda merasa difitnah sebagai pembisik pertama Dandy tentang perbuatan tidak menyenangkan kepsda AG oleh Cristalino David Ozora.
Pengacara Amandan, Enita Adyalaksmita mengatakan, kliennya dipastikan tidak pernah menyampaikan AG mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari David. Namun, kabar yang berkembang di ranah publik memposisikan Amanda seperti penyebab awal adanya penganiayaan kepada David.
"Tuduhan yang menyudutkan Amanda dan sudah kemana-mana, untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya dan kawan-kawan," kata Enita di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Laporan Amanda teregister dengan Nomor LP/B/1376/III/2033/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Maret 2023. Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Dalam laporan ini, Dandy dan kawan-kawan disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
