
Exif_JPEG_420
JawaPos.com - Sejumlah pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang usianya di atas 56 tahun datang beriringan ke Balai Kota DKI Jakarta. Mereka mengadu, meminta tenggang rasa kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono atas putusannya soal batas usia maksimum pegawai PJLP 56 tahun.
Aturan tersebut diteken Heru sejak 1 November lalu dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lngkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski sudah diteken sejak 1 November lalu, sosialisasi putusan tersebut tak benar-benar masif dilakukan Pemprov DKI. Bagai disambar guntur, Arifin Efendi Marpaung, PJLP UPK Badan Air di Penjaringan Jakarta Utara yang usianya sudah 56 tahun mengaku baru tahu aturan tersebut tanggal 8 Desember ini.
"Dengan adanya Kepgub itu, tolong lah bapak Pj ditunda. Tolonglah kita merasa dijebak oleh pejabat-pejabat ini," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (28/12).
Kontrak kerja Arifin sebagai PJLP akan berakhir di bulan ini. Tadinya, ia sudah tenang karena dapat memperpanjang kontrak berikutnya untuk tahun depan. Tak ada yang menyangka bahwa ternyata Kepgub Heru membatasi hal itu.
"Pada saat ini kami buntu, jelas stres, saya sendiri stres karena terlalu dini gak dikasih tenggang rasa, tidak ada sosialisasi," ungkapnya dengan nada bergetar.
Ia mempertanyakan aturan seperti tahu bulat yang digoreng secara dadakan ini. Bagaimana bisa dirinya hanya diberi tahu tak dapat perpanjang kontrak hanya dalam waktu satu bulan, tanpa diberi waktu dirinya untuk bersiap mencari uang dari keran yang mana lagi.
"Jadi kenapa (nggak) sebelumn-sebelumnya? Contohnya sebelum kontrak 2021 ke 2022 aturan mereka kasih vonis ding, untuk 2023 kamu tidak bisa diperpajang, jadi kita bisa berpikir," cecarnya.
Apalagi tak ada uang pesangon, kompensasi atau apapun itu namanya untuk Arifin dapat modal untuk melanjutkan mencari penghidupan.
"Memang sebelum kita dulu teken kontrak, memang tertulis kita tidak dapat pesangon. Tapi kontrak dulu tidak dibatasi umur, hanya ada ketentuan minimal 18 tahun," tegasnya.
Namun, Arifin dan kawan-kawannya fair. Sebab memang tak ada perjanjian uang pesangon sejak awal teken kontrak, pihaknya tak meminta itu kepada Heru meski putusannya dadakan. Mereka hanya ingin eks Wali Kota Jakarta Utara itu memberi waktu untuk bernapas, memberi waktu mereka untuk ambil ancang-ancang.
"Jadi kepada Bapak PJ Gubernur kurasa bijaksana, tolonglah perhatikanlah permintaan kami, kami gak menuntut banyak, dikasih waktu lah dikasih tenggang rasa biar kita bisa berpikir untuk melanjutkan hidup kita nantinya," jelasnya.
Maka untuk yang kesekian kali, Arifin dan teman-temannya memohon kepada Heru untuk mempertimbangkan kembali aturan pembatasan usia untuk PJLP di atas 56 tahun itu.
Sudah tujuh tahun Arifin dan kawan-kawannya bahu-membahu, jadi bagian yang tak terpisahkan untuk membantu penanganan banjir di Jakarta yang selalu tak lepas dari masalah politik. Dua periode kepemimpinan sudah dilewati.
"Kami menangani apapun limbah yang paling parah di kali. Apa segampang itu bapak gubernur membuang kami dari dinas lingkungan hidup? Apalagi kami sebagai tulang punggung keluarga," protesnya.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merevisi regulasinya yang mengatur batas maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun.
Diketahui bahwa aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1095 Tahun 2022 tentang Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya di Lngkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah diteken Heru 1 November 2022 lalu.
"Terbitnya Kepgub 1095/2022 tersebut tanpa disertai dengan sosialisasi yang memadai. Tentunya menimbulkan keresahan dan keberatan dari PJLP yang berusia di atas 56 tahun," ujar Mujiyono dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Selasa (13/12).
Dengan aturan tersebut, ia mengatakan bahwa pegawai PJLP yang di atas 56 tahun tahun ini tentunya akan kesulitan untuk mencari pekerjaan pengganti dalam waktu yang mendadak tersebut.
"Komisi A merekomendasikan agar ada penambahan ketentuan yang menyatakan bahwa PJLP yang melewati usia 56 tahun, namun berdasarkan evaluasi kinerja masih memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan, maka terhadap PJLP tersebut dapat dikecualikan," usulnya.
Selain itu, Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya, Kepgub tersebut mesti ada penundaan agar pegawai yang dimaksud dapat mempersiapkan diri.
"Misalnya satu tahun ke depan untuk memberikan kesempatan kepada PJLP terkait mencari pekerjaan di tempat lainnya," tandasnya.
Penjelasan DKI Soal Pembatasan Usia Maksimal PJLP
Menurut Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, pembatasan usia itu perlu dilakukan karena pemerintah sedang dalam proses mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Diketahui bahwa dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK itu ada batasan usia maksimum. Hal itulah yang kemudian membuat Pemprov DKI melakukan pembatasan usia maksimal untuk PJLP.
"Ada imbauan MenPAN RB soal yang tadinya masuk kategori 2 sebagai honorarium daerah untuk diangkat sebagai PPPK di masing-masing daerah. Ada batasan usia maksimum, di situ jadi rujukan," urai Sigit.
Selain itu, pemerintah pun saat ini diwajibkan meng-cover layanan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan pada semua PJLP di lingkungan Pemprov DKI untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja. Sementara dalam aturan BPJS, kata Sigit, ada juga batasan usia pekerja yang dapat menjadi pesertanya.
"Kalau dulu mungkin keikutsertaan BPJS tidak diwajibkan. Begitu sekarang dia masuk, (batasan usia) menjadi mandatory. Maka, kriteria usia maksimum yang bisa di-cover oleh BPJS itu menjadi rujukan," jelasnya
"Jadi, ini adalah bagaimana kita bisa tetap melindungi hal-hal mereka. BPJS hingga upah minimum itu kan adalah proteksi, memberikan perlindungan dan kepastian (kerja) bagi mereka," sambungnya.
Karena itu, tidak mungkin pihaknya tetap mempertahankan pegawai yang lewat umurnya dari batas usia penerima BPJS maupun untuk diangkat jadi PPPK.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
