Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Desember 2022 | 22.35 WIB

Polisi Tembak Begal saat Bacok Korban di Tambora

Ilustrasi tembak menempak yang melibatkan otak pencuri motor dengan polisi - Image

Ilustrasi tembak menempak yang melibatkan otak pencuri motor dengan polisi

JawaPos.com–Polisi sempat menembakkan peluru saat membekuk TA, 21, pembegal yang salah satu korbannya merupakan petugas pemadam kebakaran. TA ditangkap saat itu akan melakukan aksi terhadap korban lain di Jalan Roa Malaka Utara RT 006/003, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, TA terciduk melakukan aksinya itu bersama empat rekan lain. Yakni Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul.

”TA bersama empat orang dari kelompoknya merencanakan aksi. Mereka berencana melakukan pembegalan kembali berkeliling mencari sasaran,” kata Putra dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/12).

Sebelum melakukan aksinya, TA dan kelompoknya sempat mengonsumsi sabu-sabu. TA menyembunyikan celurit yang dibawanya di balik sweater.

”Mereka keliling mengendarai dua motor berboncengan dengan posisi TA dibonceng Sahrul, sedangkan Icang, Ibnu, dan Ipul berboncengan tiga,” ujar Putra.

”Mereka jalan putar-putar mengarah wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk mencari sasaran. Namun, tidak mendapatkan hasil,” sambung dia.

Mereka akhirnya mengarah ke Muara Baru melewati wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat melintas di wilayah Tambora, kata Putra, para pelaku bertemu dua orang korban mengendarai motor.

”Para pelaku langsung mengikuti korban, kemudian memepet dari arah samping belakang dan samping depan. TA lalu mendekati korban sambil mengeluarkan celurit dari balik sweater dan diacungkan ke korban sambil berkata berhenti, lu, berhenti! Kalo nggak gua bacok lu. Korban pun berhenti,” jelas Putra Pratama.

Setelah korban berhenti, TA dan Ibnu turun dari motor dengan maksud akan merampas motor korban. Sedangkan Icang, Sahrul, dan Ipul, standby di atas motor.

”Namun, saat para pelaku akan merampas motor korban, korban berusaha kabur dengan cara menerobos para pelaku,” terang Putra Pratama.

Usaha korban tersebut tak membuahkan hasil. Tangan kanan korban dibacok TA menggunakan celurit hingga korban jatuh dan terluka. TA lalu mencoba melakukan pembacokan kembali pada korban.

”Unit Reskrim Polsek Tambora yang mengetahui kejadian itu langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah TA dan mengenai kakinya,” kata Putra.

Melihat hal tersebut, kelompok TA, yakni Icang, Ibnu, Ipul, dan Sahrul kabur mengendarai motor masing-masing dengan meninggalkan TA yang kesakitan terkena tembakan.

”Pelaku TA kami kenakan pasal 365 KUHP yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Putra.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore