
KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. M Risyal Hidayat/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk rumah warga dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
”Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan pers seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (12/6).
Anies menilai pada era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Termasuk di wilayah DKI Jakarta.
Karena itu, Anies menjelaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan di antaranya kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022 yakni objek rumah tinggal milik orang pribadi NJOP sampai < Rp 2 miliar dibebaskan 100 persen, NJOP > Rp 2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasar kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
Kebijakan pembayaran PBB 2022 yaitu keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi, untuk tahun pajak 2022 diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni–Agustus, potongan 10 persen apabila membayar pada September–Oktober dan potongan 5 persen apabila membayar pada November. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo.
Untuk tahun pajak 2013–2021 diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni–Oktober, potongan 5 persen apabila membayar pada November–Desember 2022.
Anies menambahkan, sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
”Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memperkuat ekonomi di DKI Jakarta yang kita cintai. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut,” tutur Anies.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
