Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Maret 2022 | 23.27 WIB

Kadin DKI Minta Pemprov DKI Turun Tangan Atasi Kelangkaan Migor

Pedagang mengantre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng curah per hari ini. Operasi minyak goreng  ini dijual kepada pedagang Rp 10.500/l - Image

Pedagang mengantre untuk membeli minyak goreng curah murah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng curah per hari ini. Operasi minyak goreng ini dijual kepada pedagang Rp 10.500/l

JawaPos.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turun tangan mengatasi kelangkaan minyak goreng. Selain itu, Pemprov DKI lewat Perumda Pasar Jaya memastikan distribusi minyak goreng yang berada di pasaran agar harga minyak goreng tidak membumbung tinggi.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk turut bertanggung jawab atas kondisi ini. Seperti DKI Jakarta misalnya, ada lebih dari 151 pasar yang mana 148 pasar dikelola oleh PD Pasar Jaya sebagai unit usaha Pemda DKI Jakarta yang putaran omzetnya lebih dari Rp 150 triliun per tahun dengan 105 ribu tempat usaha," kata Wakil Ketua Umum KADIN DKI Jakarta bidang Keanggotaan dan Hubungan Antar Lembaga, Laja Lapian, Selasa (15/3).

Menurutnya, kondisi yang terjadi di pasar-pasar seperti terhambatnya distribusi, jumlah stok pedagang sampai harga jual seharusnya tetap dimonitor oleh PD Pasar Jaya. "Jika komunikasi dapat berjalan baik, maka kelangkaan maupun harga jual tinggi dapat segera di atasi langsung ke titik permasalahan di pasar tersebut. Keterlibatan peuumprov untuk memastikan kelancaran distribusi minyak goreng juga merupakan amanah Undang-Undang," tuturnya.

Menurutnya, dalam Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan. Kemudian, ayat 2 menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan produksi pangan lokal di daerah.

“Artinya, Pemprov harus terlibat aktif guna memastikan ketersediaan bahan pangan seperti minyak goreng di daerahnya masing-masing. Itu perintah UU. Pemprov harus segera turut aktif dan bertanggung jawab untuk mendistribusikan bahan pangan dalam kelan`gkaan bahan pangan saat ini, seperti melakukan operasi pasar, mencabut ijin tempat berdagang jika terbukti ada penimbunan atau penetapan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tidak bisa hanya menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau kebijakan Kementrian,” harap Laja.

Selain itu, KADIN DKI Jakarta jufa meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan komandonya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, seperti halnya saat krisis pasokan batubara, Presiden langsung turun mengatasi dan terbukti berhasil.

"Apalagi menjelang bulan Ramadan, pastinya kami di KADIN DKI Jakarta dan para pengusaha dan asosiasi anggota kami sangat berharap agar harga minyak goreng dan semua kebutuhan bisa kembali normal. Gejolak harga itu biasa terjadi tetapi kami harapkan tetap tersedia dan harganya masih dalam HET dan dalam jangkauan masyarakat banyak" pungkas Laja.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore