Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Juli 2020 | 22.47 WIB

Viral, Tunjangan PNS DKI Dipotong 65 Persen!

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kant - Image

Aktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kant

JawaPos.com - Beredar pesan berantai di aplikasi percakapan WhatsApp yang menyebut Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan dipangkas 65 persen. Kabar tersebut pun membuat resah para PNS.



Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta memastikan kabar tersebut tidak benar. Sejauh ini, tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah tunjangan para PNS. Saat ini masih diberlakukan Peraturan Gubernur nomor 49 Tahun 2020.



“Pada Pergub tersebut, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020. Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud," kata Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).



Chaidir mengatakan, besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya juga tidak dihapus. Oleh karena itu, dia menghimbau agar para ASN DKI Jakarta tidak mudah terpengaruh dan tidak ikut menyebarluaskan informasi yang tidak benar. Saat ini, BKD sedang menginvestigasi sumber informasi yang beredar di media sosial tersebut.



“Jika ditemukan bahwa informasi tersebut berasal dari ASN, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan langsung," ucap Chaidir.



"Karena, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS, dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian," tegasnya. (*)


Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore