Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 September 2021 | 16.15 WIB

Disebut Mark Up Dana Reses, Dipecat, Viani akan Gugat PSI Rp 1 Triliun

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Vini Limardi dari keanggotaan partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada 25 September. (Istimewa) - Image

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Vini Limardi dari keanggotaan partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada 25 September. (Istimewa)

JawaPos.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat Viani Limardi dari keanggotaan partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PSI Nomor 515/SK/DPP/2021 yang ditandatangani oleh Sekjen PSI Raja Juli Antoni pada 25 September.

Viani dipecat karena dinyatakan melanggar beberapa aturan partai. Pertama, Viani dinyatakan melanggar Pasal 4 angka 3 tentang Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI. Lalu, Viani dinyatakan melanggar instruksi partai terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI tertanggal 16 Juli 2021.

Dia juga tidak mematuhi aturan pemotongan gaji untuk penanganan Covid-19. Viani juga dinyatakan melaporkan dana APBD untuk reses tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal itu terjadi pada reses yang digelar pada 2 Maret.

"Adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021 di Jalan Papanggo 1 RT 01/RW 02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok," sebut SK pemecatan tersebut.

Merespons SK pemecatan tersebut, Viani akan menuntut PSI atas tudingan mark up dana reses. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, selama ini, dirinya tak pernah diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi atas tudingan tersebut.

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam. Saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," ucap Viani.

Viani membantah penggelembungan dana reses. Dia dituding melakukan markup dana reses senilai Rp302 juta untuk 16 titik.

"Hampir setiap kali masa reses, saya mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai. Lalu, di mana penggelembungannya?. Ini fitnah yang sangat busuk," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore