Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Mei 2020 | 16.02 WIB

Pelanggaran PSBB di Jadetabek Tembus 70 Ribu

Petugas Kepolisian yang di bantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan himbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berska - Image

Petugas Kepolisian yang di bantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan himbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berska

JawaPos.com - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta dan sekitar sudah memasuki hari ke-37. Sepanjang hari itu, dari catatan Polda Metro Jaya terdapat 70 ribu pelanggaran.

"Data total jenis pelanggaran teguran selama 37 hari 70.448 orang melanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis (21/5).

Pelanggaran tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok. Pada periode 13 April hingga 19 Mei 2020.

Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan masker. Selanjutnya disusul dengan jenis pelanggaran, pengendara mengangkut penumpang melebihi 50 persen dari batas maksimal kapasitas kursi penumpang.

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 37 hari sebanyak 29.806 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 11.992," imbuh Sambodo.

Sementara itu, khusus di wilayah Jakarta, pelanggaran PSBB yang tercatat pada periode tersebut sebanyak 35.842 kali. Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang mendominasi pun sama dengan yang terjadi di Jadetabek.

Para pelanggar PSBB ini diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Polisi memilih mengedepankan tindakan persuasif, dibanding mengambil langkah pidana.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore