
Ilustrasi. Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat
JawaPos.com - Kalangan DPRD DKI Jakarta mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pemberian fasilitas penghapusan denda dan memberian diskon sebesar 20 persen bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak yang tertunggak. Pemberian diskon seharusnya juga diikuti dengan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang telah melunasi pembayaran pajaknya tepat waktu.
"Pergub No.115 Tahun 2020 boleh saja dikeluarkan sebagai respons menghadapi Pandemi. Tapi, seharusnya kebijakan itu juga harus memperhatikan wajib pajak yang taat dan patuh dan telah melunasi kewajiban pajaknya. Jadi adil," tegas Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI kepada JawaPos.com, Kamis (17/12).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI telah menandatangani Pergub No.115 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak berupa Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Pergub yang ditandatangani pada 14 Desember 2020 ini mengatur pemberian keringanan berupa diskon untuk PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum, serta penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak.
Dalam Pergub itu juga disebutkan wajib pajak yg telah memeuhi kewajiban pemberian pajaknya untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan atau Pajak Reklame sebelum berlakunya peraturan Gubernur yang baru tidak diberikan restitusi dan atau kompensasi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Inggard menilai Pergub itu mencederai dan sangat tidak adil bagi para wajib pajak yang telah patuh dan taat melunasi kewajiban pajaknya. "Kebijakan Gubernur ini sangat tidak adil bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya," tegasnya.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pajak itu diperlakukan dengan adil. "Wajib pajak yang tertib membayar pajak seharusnya juga mendapatkan konpensasi," katanya.
Inggard memahami Pergub No.115 Tahun 2020 diterbitkan menyusul dampak pandemi yang telah menyebabkan dunia usaha mengalami dampaknya. "Kalau mau adil, seharusnya Pergub itu kan dibuat lebih awal pada awal April sehingga wajib pajak yang disiplin membayar pajak yang batasnya bulan Agustus juga menerima manfaat dari kebikana itu," pungkas Inggard.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AkaLj8cDldM

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
