
Ilustrasi. Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat
JawaPos.com - Kalangan DPRD DKI Jakarta mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan terkait pemberian fasilitas penghapusan denda dan memberian diskon sebesar 20 persen bagi wajib pajak (WP) yang melakukan pembayaran pajak yang tertunggak. Pemberian diskon seharusnya juga diikuti dengan kebijakan restitusi bagi wajib pajak yang telah melunasi pembayaran pajaknya tepat waktu.
"Pergub No.115 Tahun 2020 boleh saja dikeluarkan sebagai respons menghadapi Pandemi. Tapi, seharusnya kebijakan itu juga harus memperhatikan wajib pajak yang taat dan patuh dan telah melunasi kewajiban pajaknya. Jadi adil," tegas Inggard Joshua, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI kepada JawaPos.com, Kamis (17/12).
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI telah menandatangani Pergub No.115 Tahun 2020 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak berupa Pemberian Keringanan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
Pergub yang ditandatangani pada 14 Desember 2020 ini mengatur pemberian keringanan berupa diskon untuk PBB-P2 dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum, serta penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak.
Dalam Pergub itu juga disebutkan wajib pajak yg telah memeuhi kewajiban pemberian pajaknya untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan atau Pajak Reklame sebelum berlakunya peraturan Gubernur yang baru tidak diberikan restitusi dan atau kompensasi dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak.
Inggard menilai Pergub itu mencederai dan sangat tidak adil bagi para wajib pajak yang telah patuh dan taat melunasi kewajiban pajaknya. "Kebijakan Gubernur ini sangat tidak adil bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya," tegasnya.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pajak itu diperlakukan dengan adil. "Wajib pajak yang tertib membayar pajak seharusnya juga mendapatkan konpensasi," katanya.
Inggard memahami Pergub No.115 Tahun 2020 diterbitkan menyusul dampak pandemi yang telah menyebabkan dunia usaha mengalami dampaknya. "Kalau mau adil, seharusnya Pergub itu kan dibuat lebih awal pada awal April sehingga wajib pajak yang disiplin membayar pajak yang batasnya bulan Agustus juga menerima manfaat dari kebikana itu," pungkas Inggard.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=AkaLj8cDldM
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022